OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 29 November 2019

FPI Bilang Cuma Bakal Tak Dapat Dana dari Pemerintah Jika SKT Tak Terbit, Organisasinya Tetap Eksis

FPI Bilang Cuma Bakal Tak Dapat Dana dari Pemerintah Jika SKT Tak Terbit, Organisasinya Tetap Eksis



Puluhan anggota FPI berkumpul di Markas FPI, Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013) pagi. - @PolsektroTabang

10Berita,KETUA Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, seluruh prosedur administratif telah dipenuhi pihaknya untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Menurut Sugito, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak mengeluarkan perpanjangan SKT.

Syarat yang dipenuhi tersebut, katanya, termasuk surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.

"Yang prosedur administratif sudah dipenuhi semua. Sekarang tidak ada lagi alasan untuk tidak memperpanjang SKT."

"Tapi kalau masih tidak dikasih, kami serahkan ke pemerintah," ujar Sugito kepada Tribunnews.com, Kamis (27/11/2019).

Menurut Sugito, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan SKT atau tidak.

Sugito menyebut, FPI akan tetap eksis dan bertahan meski SKT tidak dikeluarkan oleh pemerintah.

Dirinya menjelaskan, SKT hanya persyaratan sebuah organisasi untuk menjadi mitra pemerintah dan mendapatkan bantuan dana.

Namun secara keorganisasian, FPI tetap bisa menjalani kegiatannya, meski tanpa SKT.

"Kalau SKT-nya enggak dikeluarkan, FPI juga bisa tetap eksis dan survive."


"Cuma Untuk mitra pemerintah dalam kegiatan dan aktivitas sosial menjadi tidak menerima bantuan saja," jelas Sugito.

"Berdasarkan keputusan MK kan itu kan sekadar administrasi saja."

"Kalau misalnya tidak didaftarkan kita tidak bisa menjadi mitra pemerintah. Enggak ada pengaruh sama sekali," tambah Sugito.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa, harus terus didukung eksistensinya.

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apa pun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan."

"Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Menag Fachrul Razi saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

FPI, katanya, sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.

Hal ini, katanya, harus didukung. Proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI pun sudah mengalami kemajuan.

“Sekarang mereka tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” ucap Menag, dikutip dari laman kemenag.go.id.

Menag menjelaskan, pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat FPI di atas meterai, dan selanjutnya Kementerian Agama akan mendalami pernyataan tersebut.

"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” ucap Menag.

Dijelaskan Menag, setiap paguyuban atau apapun namanya, punya hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi dengan damai.

“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun Bangsa Indonesia,” tambah Menag diikuti riuh tepuk tangan peserta dialog tokoh.

Bicara Moderasi Beragama, kata Menag, agama itu moderat, yang perlu dimoderasi adalah kehidupan beragamanya.

“Teman-teman semua pada dialog tokoh ini bisa memberikan masukan, agar butir-butir moderasi bisa berlaku bagi semua agama,” paparnya.

Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan, surat dikeluarkan karena FPI  sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama 14/2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI."

"Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut.

Antara lain, dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.

Lalu, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Kemudian, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum."

"Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya.

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.

Sekjen mengatakan, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat.

Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menjadi kewajiban Kementerian Agama  sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.

“Siapa pun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.

“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda."

"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sekjen menegaskan, kewenangan Kementerian Agama hanya menerbitkan rekomendasi.

Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.

“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama."

"Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews