OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 03 November 2019

Jabat Presiden Belum 100 Hari, Kebijakan Jokowi Dinilai Sudah Meneror Rakyat

Jabat Presiden Belum 100 Hari, Kebijakan Jokowi Dinilai Sudah Meneror Rakyat
 


ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari via Kompas.com

10Berita - Langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan iuran BPJS  Kesehatan dua kali lipat, berikut beberapa kebijakan menterinya mulai dicecar kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Menurutnya, itu tidak sesuai dengan tujuan BPJS  sejak pertama kali dibentuk.

Jansen menjelaskan melalui pesan singkat yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, bahwa BPJS dibentuk melalui Undang-Undang No. 24 tahun 2011. Kala itu, lanjutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berniat mengurangi beban masyarakat dalam menyecap pelayanan kesehatan.

"Sekarang malah membuat rakyat merasa diteror di tengah sulitnya ekonomi," tulis Jansen, Sabtu (2/11).

Kritik juga dilayangkan oleh politikus DPP Demokrat Cipta Panca Laksana. Dia menyayangkan pemerintah dan partai yang berkuasa kini tidak memperhatikan beban masyarakat.

Sebagaimana diberitakan laman CNN Indonesia (2/11), Panca menjelaskan bahwa SBY tidak tumbuh besar dari keluarga yang kaya di Pacitan, Jawa timur. SBY justru sulit untuk berobat ke rumah sakit akibat sering kekurangan biaya.


JANSEN SITINDAON
@jansen_jsp
 Dulu ketika BPJS ini dibuat pak @SBYudhoyono melalui UU 24/2011 tujuannya adl untuk mengurangi beban masyarakat. BPJS inilah pintu gerbang bagi kaum "papa" utk mendapatkan fasilitas kesehatan yg baik dan mumpuni. Skrg malah membuat rakyat merasa diteror ditengah sulitnya ekonomi! https://twitter.com/idtodaydotco/status/1189323805493207041 …
Indonesia Today
@idtodaydotco
3.000 'Debt Collector' Siap Tagih Tunggakan BPJS Kesehatan ke Wargahttps://www.idtoday.co/2019/10/3000-debt-collector-siap-tagih.html …
3,205
11:34 AM - Nov 2, 2019
Twitter Ads info and privacy
1,495 people are talking about this
Berkaca dari pengalaman masa lalunya, kata Panca, SBY lantas membentuk BPJS agar masyarakat kecil bisa lebih mudah mendapat pelayanan kesehatan.

"Makanya beliau melahirkan kebijakan ekonomi pro growth, pro poor, pro job, pro environment. Sayang sekarang ngaku partai wong cilik tapi nyusahin," kata Panca.

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Januari 2020 mendatang.

Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi  pada 24 Oktober 2019.

Iuran untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta. Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100 persen.

Sumber: winnetnews