OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 07 November 2019

Jarang Diketahui, Ternyata Ada Peraturan Membuat Septic Tank Kenali Agar Tidak Digugat

Jarang Diketahui, Ternyata Ada Peraturan Membuat Septic Tank Kenali Agar Tidak Digugat
 


Referensi pihak ketiga
Dilansir dari 99.co.id (06.11.2019) Pembuatan septic tank pada sebuah rumah bukanlah sesuatu yang asing. Meskipun demikian, jangan sampai septic tank yang dibuat ini menimbulkan masalah dan pada akhirnya digugat ke pengadilan. Kok bisa? Temukan penjelasan peraturan tentang septic tank dalam artikel ini!

Sekilas tentang Septic Tank

Penjelasan mengenai tangki septik atau septic tankterdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat(Permenkes No.3 Tahun 2014).

Dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa septic tankmerupakan suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine).

Perlu diketahui juga bahwa septic tank ini merupakan bagian dari bawah jamban.

Selain menjelaskan pengertian mengenai septic tank, dalam Permenkes tersebut pun tertulis juga:

“Bagian padat dari kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik, sedangkan bagian cairnya akan keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang/sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan tersebut.”



Referensi pihak ketiga
Jarak Ideal dengan Sumur

Masalah yang terjadi dalam kasus septic tank adalah jaraknya yang berdekatan dengan sumur.

Hal inilah yang biasanya menjadi perdebatan dengan tetangga di sekitar.

Bukan tanpa alasan, perdebatan yang terjadi pun berlandaskan pada faktor kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut, tentu kita pun harus memahami mengenai ketentuan terkait sumur gali.

Dikutip dari Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali untuk Sumber Air Bersih, pada poin kedua terkait penjelasan penempatan sumur tertulis bahwa:

“Jarak horizontal sumur kearah hulu dari aliran air tanah atau sumber pengotoran (bidang resapan/tangki septik) > 11 meter”

Berdasarkan poin tersebut, dapat kita lihat bahwa ketika akan membuat septic tank, maka harus memerhatikan juga jarak sumur yang ada di sekitar.


Referensi pihak ketiga
Jika akan membuatnya di rumah, maka harus pastikan lokasi sumur milik para tetangga di sekitar.

Awas! Digugat Karena Tidak Tahu Peraturan tentang Septic Tank

Perlu diketahui bahwa septic tank yang dibuat tidak sesuai dengan aturan, sebenarnya tidak ada sanksi yang tercantum dalam Permenkes atau SNI terkait.

Meskipun demikian, pembuatan septic tank ini tidak boleh dilakukan sembarangan.

Apabila septic tank dibuat tidak sesuai dengan aturan dan merugikan para penghuni atau tetangga yang ada di sekitar, maka nantinya akan tergolong sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Terkait hal ini, penjelasannya ada dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Tercantum bahwa:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Perlu diingat bahwa jika membuat septic tank tanpa pertimbangan matang, pada akhirnya merugikan, dan pada akhirnya tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka PMH tersebut bisa menjadi dasar gugatan.


Referensi pihak ketiga
Selanjutnya, keputusan terkait hal ini akan ada di pengadilan.

Semoga informasi peraturan tentang septic tank ini dapat berguna, sehingga kamu bisa lebih berhati-hati.

Sumber : 99.co.id/blog