Ketahuan, Menteri Agama Fachrul Razi Juga Ternyata Radikal
10Berita JAKARTA – Wacana Menteri Agama Fachrul Razi melarang cadar dan celana cingkrang di lingkungan kementerian menuai polemik di masyarakat.
Sebab, wacana itu terlalu mengusik kehidupan pribadi dan dikaitkan dengan radikalisme.
Bagi pengamat terorisme, Harits Abu Ulya wacana tersebut terlalu berlebihan. Sebab di negara sekuler sekalipun, negara tidak pernah mencampuri ranah pribadi.
“Di negara barat seperti Amerika itu sekuler, tapi dalam ranah pribadi negara tidak mau mengusik,” ungkap Harits, Minggu (3/11).
Dia pun menyebut mantan wakil panglima TNI itu sebagai orang yang memiliki sikap sekuler dan radikal.
“Indonesia dengan model pejabat menteri agama di masa rezim Jokowi periode kedua ini menampilkan sikap sekuler yang radikal,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengurusi gaya berbusana yang dimiliki rakyatnya, namun harus membuat kebijakan maupun program yang mumpuni bagi masyarakat.
“Apalagi itu terkait kayakinan dan tuntunan agama yang dianut dan diakui oleh negara sebagaimana termaktub dalam UUD,” tandasnya.
Sumber: pojok satu
10Berita JAKARTA – Wacana Menteri Agama Fachrul Razi melarang cadar dan celana cingkrang di lingkungan kementerian menuai polemik di masyarakat.
Sebab, wacana itu terlalu mengusik kehidupan pribadi dan dikaitkan dengan radikalisme.
Bagi pengamat terorisme, Harits Abu Ulya wacana tersebut terlalu berlebihan. Sebab di negara sekuler sekalipun, negara tidak pernah mencampuri ranah pribadi.
“Di negara barat seperti Amerika itu sekuler, tapi dalam ranah pribadi negara tidak mau mengusik,” ungkap Harits, Minggu (3/11).
Dia pun menyebut mantan wakil panglima TNI itu sebagai orang yang memiliki sikap sekuler dan radikal.
“Indonesia dengan model pejabat menteri agama di masa rezim Jokowi periode kedua ini menampilkan sikap sekuler yang radikal,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengurusi gaya berbusana yang dimiliki rakyatnya, namun harus membuat kebijakan maupun program yang mumpuni bagi masyarakat.
“Apalagi itu terkait kayakinan dan tuntunan agama yang dianut dan diakui oleh negara sebagaimana termaktub dalam UUD,” tandasnya.
Sumber: pojok satu