MUI: Atas Dasar Apa Negara Bisa Merampas Harta Jamaah?
10Berita,Bos First Travel ditangkap polisi karena dugaan penipuan jamaah umrah. Kasusnya sudah sampai Mahkamah Agung (MA) dan asetnya bakal dikuasai negara. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jamaah umroh korban First Travel yang masih berharap uangnya kembali sepertinya sudah tak punya kesempatan lagi. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa semua aset biro perjalanan yang sudah menipu ribuan umat Islam itu dikuasai oleh negara.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan soal putusan MA tersebut. Mengenai dasarnya kenapa bisa aset milik First Travel dikembalikan oleh negara. Padahal yang merugi adalah para jemaah.
"Atas dasar apa negara merampas harta Jamaah? Kalau harta yang dirampas itu harta First Travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jamaah, wah gimana ceritanya," ujar Abbas di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (19/11).
Menurutnya, negara juga tidak bisa sewenang-wenang mengambil aset milik First Travel yang terkesan sangat cepat untuk dilelang. Pasalnya, dalam kasus ini masyarakatlah yang menjadi korban penipuan dan banyak dirugikan.
"Bisa enggak negara dengan sewenang-wenang mengambil harta pribadi itu, ya enggak bisa dong," katanya.
Diketahui, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019 lalu, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut.
Sumber: Jawapos.com
10Berita,Bos First Travel ditangkap polisi karena dugaan penipuan jamaah umrah. Kasusnya sudah sampai Mahkamah Agung (MA) dan asetnya bakal dikuasai negara. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jamaah umroh korban First Travel yang masih berharap uangnya kembali sepertinya sudah tak punya kesempatan lagi. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa semua aset biro perjalanan yang sudah menipu ribuan umat Islam itu dikuasai oleh negara.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan soal putusan MA tersebut. Mengenai dasarnya kenapa bisa aset milik First Travel dikembalikan oleh negara. Padahal yang merugi adalah para jemaah.
"Atas dasar apa negara merampas harta Jamaah? Kalau harta yang dirampas itu harta First Travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jamaah, wah gimana ceritanya," ujar Abbas di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (19/11).
Menurutnya, negara juga tidak bisa sewenang-wenang mengambil aset milik First Travel yang terkesan sangat cepat untuk dilelang. Pasalnya, dalam kasus ini masyarakatlah yang menjadi korban penipuan dan banyak dirugikan.
"Bisa enggak negara dengan sewenang-wenang mengambil harta pribadi itu, ya enggak bisa dong," katanya.
Diketahui, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019 lalu, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut.
Sumber: Jawapos.com