OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 22 November 2019

Pengamalan Sila ke-V Pancasila: Gaji Stafsus Jokowi Rp.51 Juta v.s Guru Honorer 11 Bulan Tidak Digaji

Pengamalan Sila ke-V Pancasila: Gaji Stafsus Jokowi Rp.51 Juta v.s Guru Honorer 11 Bulan Tidak Digaji

10Berita -memperkenalkan tujuh Staf Khusus (Stafsus) Presiden yang baru dari kalangan milenial, Kamis (21/11).
Ketujuh Stafsus itu adalah, Adamas Belva Syah Devara (Founder dan CEO Ruang Guru), Putri Tanjung (founder dan CEO Creativepreneur), Andi Taufan Garuda Putra (founder dan CEO Amartha).
Selanjutnya, Ayu Kartika Dewi (pendiri Gerakan Sabang Merauke), Gracia Billy Mambrasar (pendiri Yayasan Kitong Bisa, Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia), Angkie Yudistia (pendiri Thisable Enterprise), dan Aminuddin Maruf (mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia).


Hari ini, ramai di pemberitaan terkait penghasilan dari para Stafsus Jokowi itu.
Seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 144/2015, penghasilan Stafsus bisa mencapai Rp 51 juta setiap bulan. Di dalamnya sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh).


Sumbet:Eramuslim