OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 22 November 2019

Begini Cara Mendapat Kartu Pra-Kerja, Pengangguran Dapat Insentif hingga Rp7 Juta

Begini Cara Mendapat Kartu Pra-Kerja, Pengangguran Dapat Insentif hingga Rp7 Juta




10Berita - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera merealisasikan janji kampanye lewat program Kartu Pra-Kerja.

Target peluncurannya ditargetkan pada Januari 2020 mendatang.

Kartu Pra Kerja merupakan salah satu program unggulan saat kampanye Jokowi yang diklaim akan diberikan pada 2 juta calon pekerja.

Pemerintah memberikan gambaran, kira-kira besaran gaji yang akan diterima para pengangguran sekitar Rp 300-500 ribu per bulan.

Namun gaji ini rencananya hanya diberikan untuk 3 bulan saja.

Pemerintah berencana mengeluarkan Rp 10 triliun untuk mendukung program kartu Pra-Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2019), menjelaskan biaya tersebut termasuk untuk pelatihan dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang.

Kemudian, dana tersebut juga dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900.000.

Kemudian, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 500.000, dan terakhir biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000.

"Sehingga, total manfaat per peserta Rp 3.650 juta hingga Rp 7.650 juta," kata Ida.

Total anggaran sekitar Rp 10 triliun tersebut nantinya akan diperuntukkan 2 juta peserta.

Saat ini payung hukum soal kartu Pra-Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Prosesnya di mana? Saya kira prosesnya sekarang sedang disiapkan landasan hukum perpresnya, draf perpres sedang disusun kelembagaan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian," ucap Ida.

Nantinya Kemenaker akan menyediakan sistem info keternagakerjaan terpadu yang siap terintegrasi dengan program kartu Pra-Kerja digital maupun reguler.

Ini Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja

Pemerintah berencana membagikan kartu pra-kerja yang merupakan kartu bantuan pelatihan vokasi yang akan diberikan kepada pencari kerja, pekerja buruh aktif, dan terkena putus hubungan kerja (PHK) yang membuat peningkatan kompetensi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebut ada delapan cara untuk bisa mendapatkan kartu pra-kerja.

"Jadi desain kartu pra-kerja tidak dicetak secara fisik, namun digital," ucap Ida saat menghadiri rapat dengan komisi IX DPR di Gedung DPR,Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memaparkan cara mendapatkan Kartu Pra-Kerja Jokowi.

Terdapat delapan tahapan yang harus dilalui jika ingin mendapatkan insentif bagi pengangguran itu.

Sebelumnya, Kartu Prakerja adalah bantuan pelatihan vokasi dari pemerintah yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh aktif, dan/atau pekerja atau buruh yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pertama, calon peserta harus mendaftarkan diri melalui kemenaker.go.id atau datang langsung ke Balai Latihan Kerja (BLK).

"Prinsip first in first serves. Artinya yang lebih dulu mendaftar akan dapat mengikuti pelatihan vokasi lebih awal dibandingkan yang mendaftar belakangan," ucap Ida.

Kedua, pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online. Hasilnya pun akan diumumkan melalui situs Kemenaker.

Ketiga, kalau calon peserta lulus seleksi, mereka perlu memilih lembaga pelatihan vokasi melalui website atau aplikasi.

Keempat, peserta nantinya akan mengikuti pelatihan sesuai pilihan mereka, baik secara tatap muka maupun daring.

Biaya pelatihan berkisar Rp 3 juta hingga Rp 7 juta akan ditanggung pemerintah.

Kelima, setelah mendapatkan sertifikasi kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi, biaya akan disubsisidi dari program kartu pra-kerja hingga Rp 90.000.

Keenam, peserta akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan sebesar Rp 500.000.

"Karena mereka pencari kerja mereka tidak dalam status finansial untuk mencari lowongan," kata Ida.

Ketujuh, peserta akan memberikan penilaian dan evaluasi proses pelatihan yang telah diikuti.

Kedelapan, peserta harus mengisi survei kepekerjaan yang dilakukan secara periodik untuk mendapat data apakah sudah mendapatkan kerja atau belum. [tribunnews] 

Sumbet: tribunnewd