OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 21 Desember 2019

Buka-bukaan Biang Kerok Tol Layang Bergelombang

Buka-bukaan Biang Kerok Tol Layang Bergelombang




10BeritaJalan Tol Jakarta-Cikampek II (elevated) atau Japek layang telah dibuka sejak akhir pekan lalu. Tol yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini membentang sepanjang 36,4 kilometer (km).

Seiring dibukanya jalan tol layang ini, para pengguna jalan justru banyak mengeluarkan kritik dan keluhan. Sebabnya, kondisi jalan tol Japek layang ini dinilai terlalu bergelombang untuk para pengendara.

Ada yang menilai gelombang ini terlalu hebat sehingga mengganggu kenyamanan bahkan membahayakan pengemudi. Gelombang yang akhirnya menimbulkan goncangan ini bahkan disebut membuat pengendara mual.

Banyak masyarakat yang membandingkan Japek layang dengan jalan tol Tanjung Priok layang maupun jalan layang Antasari yang terasa mulus. Lantas, mengapa ada perbedaan kenyamanan? dan mengapa jalan tol Japek ini tampak begitu bergelombang?

Direktur Operasional PT Waskita Karya(Persero) Bambang Rianto selaku kontraktor jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Japek layang membeberkan alasan konstruksi jalan tol yang baru dibuka tersebut bergelombang.

Bambang mengatakan konstruksi Japek layang bergelombang karena banyaknya proyek di sekeliling jembatan, mulai dari jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga simpang susun.

"Jalan tol layang ini sebetulnya kalau kita lihat di bawahnya, di antaranya ini ada JPO, ada juga yang namanya simpang susun. Dan ada 200 ribu kendaraan aktif per hari. Kemudian di sampingnya ini ada KCIC (kereta cepat), kemudian ada lagi LRT (Jabodebek). Terus ada juga Sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi)," kata Bambang kepada detikcom pekan ini.

Dia menjelaskan, posisi Japek layang yang berada di tengah-tengah proyek lain membuat konstruksi mau tak mau harus dibuat bergelombang. Harus ada jarak antara Japek layang dengan proyek lain seperti JPO dan simpang susun.

"Satu hal, simpang susun paling tinggi itu elevasinya 13 meter. Jadi kalau ditambah clearance maka jembatan tol elevated ini ditambah clearance 5,1 meter harus tingginya 18 meter," jelasnya.

"Jadi kalau jalan tol ini kita bikin lurus semua, itu harus ketinggiannya 18 meter. Coba bayangkan 18 meter atau sama dengan 20 meter dengan ditambahkan konstruksi yang lain, itu ekuivalen dengan kalau ini ada gedung, kira-kira di lantai 5," sambung Bambang.

Selain berbahaya jika dibangun lebih tinggi, biaya investasi yang akan dikeluarkan untuk Japek layang juga bisa lebih mahal. Karena itu, satu-satunya cara ialah dengan membuat konstruksi jalan bergelombang.

"Dari sisi costnya akan lebih tinggi. Karena otomatis dengan ketinggian yang ditambah lebih tinggi, dia akan lebih lebar. Itulah sebabnya ketika dia bertemu dengan JPO dan simpang susun maka dia harus menyesuaikan ketinggiannya. Setelah dia melewati JPO dan simpang susun dia kembali normal," jelasnya.

Kalau kita tarik flat dari ujung sampai ujung itu tinggi sekali. Kan harus berada pada level simpang susun yang paling tertinggi. Dan itu cost investmennya tinggi sekali," tambahnya.

Meski bergelombang, kata Bambang, namun tingkat kemiringan jalan di Japek layang masih sesuai standar. Jarak pandang pengendara juga dinilai masih aman karena mencakup hingga 110 meter. Bambang juga meyakinkan bahwa Japek layang aman digunakan untuk para pengendara.

"Kemiringan ini kita pastikan tidak melebih 4%. Artinya 4 meter tinggi, per 100 meter panjang. Nah rata-rata itu hanya 2%. Jadi sepeda saja bisa mengayuh, apalagi mobil. Kemudian pada saat mobil berada di sini (bagian tanjakan) dia mampu melihat jarak panjang hentinya itu 110 meter," katanya.

"Nah inilah yang membuat mengapa jalan tol itu menjadi bergelombang. Tetapi ketika kita berada di lapangan, maka tidak seekstrem seperti apa yang dibayangkan. Dan itu silakan dicoba," katanya.

Bambang Rianto menjelaskan, sejatinya pengendara masih aman untuk melaju lebih dari 80 km/jam di jalur tersebut. Dia bilang, kecepatan maksimal 80 km/jam itu diberlakukan karena mengikuti aturan tol dalam kota. Japek layang masuk dalam kategori tol dalam kota.

"Sesungguhnya kalau kembali kepada kecepatan itu, memang berdasarkan aturan tol dalam kota, itu kecepatannya 60-80km/jam. Tapi kita mahfum lah ya, tahu teman-teman rata-rata itu ya cuek saja gitu menempuh di atas kecepatan itu," kata Bambang saat berbincang dengan detikcom pekan ini.

Tapi memang saya juga pernah mencoba sebelum diresmikan, so far so good," kata Bambang.

Meski begitu, Bambang meminta agar pengendara bisa bijak saat melintas di jalur tersebut. Walapun aman, namun pengendara diimbau untuk tak lebih dari kecepatan yang telah ditentukan.

"Jadi saya pikir ini kembali ke kearifan para pengemudi ya. Kalau kita melihat trafficnya begitu padat tentu dia akan membatasi kecepatan tapi kalau trafficnya lancar ya menurut saya bagaimana teman-teman pengguna jalan ini menyiasati dengan baik. Dan satu lagi jangan sampai melanggar kecepatan," katanya.

Sedangkan, kata Bambang, terkait keluhan jalan bergelombang yang bisa membuat kendaraan lebih cepat rusak sebenarnya tergantung dari masing-masing orang mengemudikan kendaraan.

"Kalau sering berjalan dengan kecepatan yang tinggi, dan akan sering mengerem, maka akan menciptakan keausan yang lebih cepat. Jadi menurut saya kembali cara kita mengemudi, bukan kepada spesifikasi teknis dari konstruksi," tuturnya.(detik)