Menyeret China ke Pengadilan Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan di Uighur
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma (The Rome Statute of the International Criminal Court ) “Kejahatan terhadap kemanusiaan” berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui adanya tindakan berikut ini:
d.Deportasi atau pemindahan paksa penduduk;
e.Pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional;
f. Penyiksaan;
g.Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat;