OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 02 Januari 2020

Klaim Kedaulatan Dekat Laut Natuna, China Tolak Protes RI

Klaim Kedaulatan Dekat Laut Natuna, China Tolak Protes RI




10Berita - Protes yang dilayangkan oleh pemerintah Indonesia, soal kapal ikan Tiongkok secara ilegal memasuki wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, ditolak oleh Beijing. Sebab, pihaknya klaim kedaulatan di wilayah Laut China Selatan.
China Tolak Protes RI

Lokasi yang disebut berdekatan dengan perairan Natuna itu, menjadi alasan pemerintah Tiongkok, merasa kapal-kapalnya berhak berlayar dengan bebas di kawasan tersebut.

“China memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan dekat dengan Kepulauan Nansha (yang terletak di Laut China Selatan),” kata Jubir Kemlu China, Geng Shuang, di Beijing, Selasa (31/12), seperti dilansir CNN.

Ia menegaskan, negaranya memiliki hak historis di Laut China Selatan.

Menurutnya, nelayan-nelayan China juga telah lama melaut serta mencari ikan di perairan itu dan sekitar Kepulauan Nansha.

Padahal, menurut Indonesia, wilayah itu masih merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

Lebih lanjut diketahui, klaim China atas perairan yang menjadi jalur utama perdagangan internasional tadi, tumpang tindih dengan sejumlah negara di Asia Tenggara.

Antara lain dengan Filipina, Vietnam, Malaysia, hingga Brunei.

Namun, Geng berdalih, kapal yang berlayar di kawasan itu merupakan kapal penjaga pantai China, yang sedang berpatroli.

“Patroli rutin untuk menjaga ketertiban laut dan melindungi hak-hak serta kepentingan rakyat kami yang sah di perairan terkait,” kata Geng.
Indonesia Tolak Klaim Kedaulatan China

Menanggapi hal ini, Kemlu RI telah melayangkan protes kepada China, dengan memanggil duta besarnya di Jakarta.

Melalui pernyataannya, Rabu (1/1), Kemlu RI menolak ‘klaim unilateral’ China tersebut.

“Klaim historis China atas ZEE Indonesia dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral,” kata Kemlu RI.

“Tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982. Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016,” lanjutnya tegas.

Indonesia juga menolak istilah ‘relevant waters’ yang diklaim oleh RRT, karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.

Sebab, meskipun berbatasan langsung dengan Laut China Selatan, Indonesia tak memiliki sengketa wilayah dengan China, di perairan tersebut.

Indonesia pun berharap, kode etik Laut China Selatan segera diterapkan.

Agar mencegah konflik, dan bisa dijadikan pedoman negara-negara, untuk bertindak di perairan kaya sumber daya alam.

Sumber: konten islam