OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 01 Januari 2020

Omnibus Law Ketenagakerjaan Kedok Yang Rugikan Kaum Buruh Indonesia

Omnibus Law Ketenagakerjaan Kedok Yang Rugikan Kaum Buruh Indonesia

10Berita- Penolakan pada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus bermunculan dari kelompok buruh. Kali ini, penolakan disuarakan oleh Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung.
Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah menilai omnibus law ini akan merugikan kelangsungan hidup kaum buruh. Secara perlahan tapi pasti akan berpengaruh pada kesejahteraan dan nasib buruh Indonesia di masa mendatang.
“Ini harus kita tolak karena omnibus law adalah kedok untuk merevisi UU ketenagakerjaan yang akan merugikan kaum buruh,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/12).


Hilman mengurai, ada 11 bab yang terdiri dari 553 pasal dalam RUU Penciptaan Lapangan Kerja. Isinya tentang ketentuan umum, perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pengembangan dan perlindungan usaha mikro serta kecil, kawasan ekonomi, pengadaan lahan, dukungan inovasi dan riset, sanksi administratif, serta ketentuan penutup.
Bab penyederhanaan perizinan berusaha memuat lima sektor usaha, pertama tentang perikanan, kelautan, pertanian, dan kehutanan sebanyak 91 pasal.


Sumber: Eramuslim