OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 17 Januari 2020

PDIP Melecehkan KPK dan Hukum

PDIP Melecehkan KPK dan Hukum



10Berita, Kalau arogansi PDIP ketika menghadang aparat KPK yang datang untuk menyegel atau menggeledah kantor Hasto Kristiyanto, 8 Januari 2020, dijalin dalam satu kalimat, ada kemungkinan bunyinya seperti ini: “Kami tolak geledah, kalian mau apa?”

Kira-kira begitulah gambaran keangkuhan orang-orang PDIP. Tidak ada narasi lain yang pas. Sebab, baru pertama kali ini KPK gagal melakukan penyegelan dan penggeledahan. Dulu, di awal 2016, Fahri Hamzah pernah mempersoalkan penggeledahan KPK. Tapi, akhirnya, penggeledahan di ruang kerja seorang anggota DPR terlaksana juga waktu itu.

Tentu akan ada yang bertanya, mengapa PDIP bisa arogan? Bisa menghadang tim KPK yang menjalankan tugas sesuai peraturan?

Jawabannya: karena mereka yang berkuasa. Mereka merasa sangat berkuasa. Mereka bisa mengatur apa saja. Mereka merasa semuanya ada dalam genggaman PDIP.

Kantor Hasto (Sekjen PDIP) di Jalan Diponegero, Menteng, Jakarta, hendak digeledah terkait OTT komisioner KPK, Wahyu Setiawan (WS), pada 8 Januari 2020 juga. Wahyu diduga menerima uang sogok ratusan juta dari Harun Masiku, seorang kader PDIP. Hasto diduga ikut berperan.

Harun Masiku adalah kader Bu Megawati yang ingin beliau naikkan menjadi anggota DPRRI sebagai pengganti antar waktu (PAW). KPU sudah menetapkan Riezky Aprilia sebagai PAW untuk Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2019. Tapi, pimpinan PDIP ‘ngotot agar Harun yang dinaikkan.

Herannya, banyak yang berpendapat PDIP sudah tamat gara-gara kasus suap WS. Nah, apakah iya PDIP bakal selesai lantaran kasus ini?

Bagi orang luar, mungkin ada benarnya. Tetapi, bagi orang PDIP kelihatannya mereka merasaa tidak ada dampak apa-apa. Itu terbukti dari cara orang-orang Banteng bereaksi setelah Wahyu tertangkap. Mereka bukannya kooperatif terhadap KPK, melainkan menunjukkan arogansi. Kesombongan.

Sekarang, apa arti penolakan PDIP terhadap penggeledahan KPK?

Agak sulit mencarikan makna yang proporsional untuk penghalauan petugas KPK itu. Terminologi yang paling ringan adalah pelecehan. PDIP melecehkan KPK. Sekaligus juga melecehkan hukum.

Kalau kata “melecehkan” mau diperhalus lagi, Anda malah akan ketemu kata-kata yang lebih vulgar. Bisa-bisa lebih konyol. Kata “melecehkan” sudah sangat ‘generous’ untuk menggambarkan arogansi PDIP terhadap KPK dan hukum.

Selain kata “melecehkan”, urutan berikutnya yang lumayan ‘halus’ adalah “mengangkangi”. Setingkat di atasnya adalah “mengentuti”. Sehingga kalimatnya menjadi, “PDIP mengangkangi dan mengentuti KPK serta hukum”.

Jadi, lebih baik tidak usah kita carikan alternatif untuk menghaluskan makna “melecehkan”. Inilah yang paling pas. Meskipun tetap getir.

Sebetulnya, semua ini tidak mengherakan. PDIP memang sudah lama tak suka KPK. Soalnya, banyak kader mereka yang terkena OTT. Sampai-sampai mereka merasa “dikerjai”. Padahal, begitulah adanya. OTT juga mengguncang parpol-parpol lain. Bahkan, ketua umum Golkar yang juga ketua DPR, Setya Novanto, dan ketua umum PPP, Romahumuziy, pun ikut terjaring. Ketua MK Akil Muchtar juga.

Saking dendamnya PDIP pada KPK, para anggota DPR fraksi Banteng paling vokal mengusulkan revisi UU KPK. Yang membuat lembaga antikorupsi itu menjadi seperti sekarang ini. Bisa dilecehkan. Bisa ditolak masuk ke kantor pusat PDIP.

Jadi, tidak berlebihan kalau dikatakan PDIP sengaja melemahkan KPK dan kemudian melecehkannya. Secara sistematis dan terencana. Dilemahkan otoritasnya, diatur orang-orang yang memimpinnya. Disesuikan dengan kebutuhan primer parpol. Yaitu, kebutuhan untuk bergerak bebas mencari “kerja lembur” tanpa ancaman OTT.

Penulis: Asyari Usman

Sumbet: portal islam