OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 05 Februari 2020

Beredar Surat untuk Ombudsman RI: Kasus Zikria Hina Risma yang Cacat Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang

Beredar Surat untuk Ombudsman RI: Kasus Zikria Hina Risma yang Cacat Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang


10Berita,Sebuah
 surat laporan pengaduan terkait penangkapan Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, beredar. Surat itu ditujukan kepada Ombudsman RI Jawa Timur.

 Seperti diketahui, Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

 Dalam surat itu dijelaskan bahwa pasal penghinaan pejabat negara telah dihapus. Hal itu didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang Judicial Review Pasal 319.

 "Memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319, yang intinya pasal penghinaan pada pejabat negara dihapus maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat dimana pasal tentang penghinaan negara adalah delik aduan," tulis surat tersebut seperti dilansir detikcom, Selasa (4/2/2020).

 Untuk itu jika ada pejabat negara yang merasa dihina, lanjut isi surat itu, maka ia harus melaporkan secara pribadi, bukan menggunakan fasilitas negara. Karena hal itu dianggap penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang untuk kepentingan pribadi.

 "Dengan begitu jika ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasihat hukumnya, yang tentunya dengan biaya pribadi," jelasnya.

 "Ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara," tambah surat itu.

 "Dengan kata lain saudari Tri Rismharini selaku Walikota telah menyalahgunakan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," urai surat itu.

 Atas hal itu, pelapor kemudian meminta kepada Ombudsman untuk menyelidiki pelanggaran tersebut. Tak hanya itu, dalam surat itu juga dijelaskan tindakan cepat polisi yang menangkap terlapor Zikria juga cacat secara hukum.

 "Saat ini Pihak Polrestabes sudah mengamankan yang dilaporkan oleh saudari Risma maka hal ini sudah terjadi pelanggaran hukum menahan seseorang tanpa dasar hukum," tukasnya.

 "Sehingga dapat pula diduga terjadi penyalahgunaan wewenang bila tindakan pengamanan terhadap "terlapor" berdasarkan kedekatan kerja sama Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya," tulisnya.

 Kepala Ombusdman RI (ORI) Perwakilan Jawa Timur Agus Widarta saat dikonfirmasi membenarkan surat pengaduan itu. Menurutnya surat itu telah masuk di mejanya sejak kemarin.

 "Iya benar dari seseorang warga Surabaya yang menulis surat kepada Ombudsman tentang laporan ditangkapnya saudara Zikria yang dianggap menghina wali kota," beber Agus.

 "Suratnya tertanggal 3 Februari berarti kemarin. Ini sampai di meja saya tadi pagi. Berarti kemarin sore kemungkinan masuknya," kata Agus.

 Sumber: detikcom