Bubarkan BPIP, Waspada Penyebaran Pancasila Rasa Komunis
Pertama, dari namanya saja sudah kontroversial yaitu menyebutkan Pancasila sebagai ideologi. Sedangkan Pancasila itu adalah falsafah kehidupan bangsa Indonesia yang diambil dari kristalisasi serta kumpulan norma, nilai kebaikan yang hidup berkembang dalam masyarakat Indonesia. Ditambah lagi, kalau kita berbicara secara hukum positif, bahwa tidak ada satu kalimatpun atau satu pasalpun yang menyatakan kata “Pancasila sebagai ideologi negara”.
Yang ada itu adalah sesuai pasal 29 (ayat) 1 yang berbunyi, “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi sebenarnya kalau berbicara dasar negara Indonesia itu apa secara konstitusional adalah sesuai yang berbunyi dalam pasal 29 (ayat) 1 UUD 1945, “Negara berdasarkan kepada KeTuhanan Yang Maha Esa”.
Kedua, secara kelembagaan negara kita sebenarnya sudah mempunyai sebuah lembaga yang sudah sangat kompeten, teruji dan matang kalau ingin berbicara Pancasila. Yaitu Lemhannas RI yang didirikan presiden Soekarno. Jadi sangat aneh, dengan kehadiran BPIP yang sampai sekarang kitapun sendiri tak tahu apa tupoksinya. Yang kita tahu hanyalah bahwa gaji nya sangat besar fantastis, yang sebelumnya ini ditinggal mundur oleh ketuanya Yudi Latief.
Sumber: Eramuslim