Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Hasto Dicecar Sejumlah Bukti Sadapan
10Berita - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditunjukan sejumlah bukti-bukti elektronik yang ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap PAW PDIP.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam ruang pemeriksaan itu, Hasto diminta memberikan jawaban atas ditemukannya bukti-bukti tersebut.
"Pemeriksaan hari ini fokus pendalaman pemeriksaan sebelumnya, lebih fokus kepada konfirmasi bukti-bukti dari barang-barang elektronik," kata Ali, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Namun demikian, Ali tak mau memberi tau secara detail bukti-bukti yang telah dikantongi KPK tersebut. Yang jelas, sambung Ali, bukti elektronik berupa sadapan itu akan dibuka nanti di persidangan.
"Mengenai detail isi, apa percakapan dari barang bukti elektronik itu tentu kita tidak bisa sampaikan secara detil tetapi nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini," kata Ali.
KPK, Rabu memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
Usai diperiksa, Hasto menyatakan bahwa partainya mempunyai legalitas untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain Hasto, KPK pada Rabu juga memeriksa Nurhasan yang merupakan petugas keamanan di kantor Hasto sebagai saksi untuk tersangka Wahyu.
"Itu juga mengonfirmasi terkait beberapa percakapan dan komunikasi melalui barang bukti elektronik. Fakta-fakta percakapan dengan para tersangka pasti digali oleh penyidik," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK Hasto pernah diperiksa lembaga antirasuah tersebut pada Jumat (24/1). Saat itu, KPK mengonfirmasi Hasto perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana perkenalannya dengan empat tersangka dalam kasus itu.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta. [law-justice]
Sumber :KONTENISLAM.COM