OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 01 Februari 2020

Obrak-Abrik ‘Musholla’, Brigade Manguni Mesti Dibasmi

Obrak-Abrik ‘Musholla’, Brigade Manguni Mesti Dibasmi


Catatan M Rizal Fadillah*
10Berita: Kejadian di Minahasa Utara memilukan. Musholla diobrak-abrik oleh kelompok preman yang mengatasnamakan Panji Yosua dan Brigade Manguni. Terletak di Komplek Perum Agape Tumaluntung. Sungguh terlalu. Aparat saat itu tidak bertindak. Bahkan terkesan membiarkan. Kepala Desa jelas terlibat. Ektremis dan radikalis Brigade Manguni mesti dibasmi.
Apapun alasannya, soal terganggu oleh ibadah atau perizinan membangun ataupun karena berada di lingkungan mayoritas Kristen, maka perusakan bangunan tidaklah dibenarkan. Melanggar hukum. Indonesia ini bukan negara belantara yang diisi oleh hewan yang boleh berbuat semaunya. Mengikuti syahwatnya sendiri. Semua tindakan tidak boleh “main hakim sendiri” (eigen richting).
Brigade Manguni ini adalah kelompok radikal yang harus dibasmi habis. Dahulu di Bitung juga melakukan teror kepada umat Islam. Pemerintah harus adil dan berani menindak preman Kristen. Jangan hanya umat Islam yang dituduh intoleran atau radikal.
Sebagai mayoritas sebenarnya umat Islam dapat berbuat jauh lebih dari keadaan seperti sekarang ini. Toleransi yang sudah dijalankan masih juga tidak dihargai. Sementara umat lain bisa berbuat seenaknya pada umat Islam di lingkungan dimana umat Islam menjadi minoritas.
Kita punya Presiden Muslim, Kapolri Muslim, Menteri Agama tentu Muslim, lalu Jaksa Agung Muslim juga, akan tetapi mengapa penegakan hukum yang menimpa tempat ibadah umat Islam. Harus ada dari Brigade Sengkuni yang ditangkap dan diperiksa. Dalam video yang beredar nampak begitu jelas para pelakunya itu. Tangkap dan proses hukum pelanggaran pidana ini.
Pasal 406 KUHP dipastikan bisa menjerat para pelaku. Meski ancaman hanya 2 tahun 8 bulan, tapi itu adalah pelajaran. Kasus ini mudah dalam pembuktiannya.
Pemerintah khususnya aparat penegak hukum sebaiknya cepat menangani dan memproses. Jangan karena musyawarah lalu dianggap masalah selesai.
Mereka yang berbuat harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Jika berlarut-larut maka dampak keumatan menjadi tidak baik.
Brigade Manguni memang sokjago di daerahnya, mereka lupa bahwa umat Islam juga mampu untuk lebih militan dari mereka. Ajaran Islam memiliki konsep jihad yang membuat Muslim tidak gentar menghadapi kezaliman.
Tentu kita berharap masalah di Tumaluntung selesai secara hukum. Penghambatan atas pendirian rumah ibadah umat Islam kiranya diselesaikan. Umat Islam adalah umat yang baik dan toleran. Jangan dibuat stigma buruk terhadap umat Islam sebagai umat intoleran dan radikal.
Faktanya justru Brigade Manguni Kristen yang radikal dan teroris, meneror umat Islam. Oleh karenanya, basmi dan bubarkan Brigade Manguni.
*) Pemerhati Politik dan Keumatan.
Bandung, 31 Januari 2020
Sumber: SALAM-ONLINE