OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 09 Maret 2020

Gejayan Memanggil Dihelat Lagi Senin, Kini Tolak Omnibus Law

Gejayan Memanggil Dihelat Lagi Senin, Kini Tolak Omnibus Law

10Berita – Tagar Gejayan Memanggil menjadi trending topik di media sosial. Menggemanya tagar ini menjadi pembuka rapat akbar parlemen jalanan yang akan diselenggarakan pada Senin (9/3) oleh Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), gerakan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Humas ARB, Kontratirano, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan ARB mendukung berlangsungnya konsolidasi di berbagai wilayah menolak RUU Omnibus Law. Setidaknya ada 4 RUU yang dikritisi yakni Cipta Kerja, Perpajakan, Ibu Kota Negara, dan Farmasi.
“Provinsi D.I. Yogyakarta dikenal sebagai salah satu kota dengan pluralitas tinggi, maka wajar pula jika seluruh elemen masyarakat mengambil peran dalam upaya menanamkan kesadaran massa terhadap proses dan isi setidaknya empat Rancangan Undang Undang, yakni Cipta Kerja, Perpajakan, Ibu Kota Negara, dan Farmasi,” jelas Kontratirano.


Dijelaskannya, sedari awal RUU Omnibus Law telah menyalahi aturan. Langkah pemerintah dan DPR menutupi pembahasan Omnibus Law dianggap telah menyalahi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Perumusan Omnibus Law yang tidak melibatkan peran masyarakat dan lembaga atau organ terkait lainnya membuktikan pemerintah dan DPR melanggar asas good governance, keterbukaan, kepastian hukum, serta keterlibatan publik,” katanya.



Sumber: Eramuslim