OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 06 Maret 2020

Margarito: Omnibus Law Akal-akalan untuk Lindungi Korporasi, Balas Budi Pemerintah?

Margarito: Omnibus Law Akal-akalan untuk Lindungi Korporasi, Balas Budi Pemerintah?




10Berita - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menduga Omnibus Law sebagai satu produk balas budi Pemerintahan Joko Widodo terhadap korporasi yang telah membantu pendanaan di pemilihan presiden (Pilpres) 2019 lalu.

Dugaan tersebut dilatarbelakangi banyaknya pasal per pasal dalam Omnibus Law yang sangat menguntungkan korporasi, salah satunya soal dominasi sanksi adminitrasi di bidang lingkungan hidup.

“Ini akal-akalan saja untuk memproteksi korporasi. Ini fasilitas betul untuk para korporat. Jangan-jangan ini balas budi pemerintah terhadap korporasi yang membantu dia saat Pilpres kemarin,” kata Margarito dalam roundtable discussion CDCC bertajuk 'Omnibus Law untuk Apa' di kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Menurut Margarito, argumen pemerintah mengenai Omnibus Law untuk mengefisiensi dan mengefektifkan peraturan demi iklim investasi yang baik patut dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dimana esensi ekonomi Indonesia itu berkeadilan atau belum.

“Apakah adil atau tidak? Mari kita cek satu persatu pasal dalam Omnibus Law, kalau melihat pro dan kontra yang ada memang terlihat tidak berkeadilan,” pungkas Margarito. (rmol)