OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 13 Maret 2020

Siapa Pihak Yang Meminta Polisi Mengusir UBN Dari Hotel?

Siapa Pihak Yang Meminta Polisi Mengusir UBN Dari Hotel?



Siapa Pihak Yang Meminta Polisi Mengusir UBN Dari Hotel?

Alasan Polisi ingin menghentikan pengajian Ustadz Bachtiar Nasir di Hotel Radho Malang pada hari Senin, 9 Maret 2020 yang lalu adalah karena acara tersebut tidak mengantongi Surat Keterangan Tanda Teriman (SKTT) pemberitahuan kepada Polisi. Tapi, Panitia acara memberikan argumen bahwa acara serupa sudah sering kali dilaksanakan tanpa SKTT dan tidak pernah ada upaya Polisi untuk membubarkan.

Kemudian Polisi kembali beralasan bahwa pengajian tetap harus dihentikan karena ada massa berunjukrasa menolak acara tersebut. Maka, “Untuk menghindari keributan, acara harus dihentikan!” sergah Pak Sutiono, Kasat Intelkam Polresta Malang.

Nah, kalau memang alasannya untuk menghindari keributan, kenapa harus acara pengajian yang dihentikan?

Kenapa bukan orang-orang yang melakukan aksi itu yang dihentikan?

Toh, yang melakukan aksi hanya segelintir orang saja. Di awal aksi, saya melihat dengan mata kepala sendiri bahwa jumlah mereka tidak sampai hitungan jari tangan kanan dan kiri. Baru di akhir-akhir, setelah pengajian selesai, –tapi Polisi tetap minta Ustadz Bachtiar keluar dari hotel– jumlah orang-orang itu bertambah. Itupun hanya belasan orang saja.

Lebih jelasnya, silakan lihat foto. Kelihatan di foto, bahwa jumlah Polisi jauh lebih banyak dari peserta aksi. Jadi kalau ada berita yang menyebut bahwa peserta aksi berjumlah 40 orang, itu bohong!


Selain peserta aksi, memang ada orang-orang lain di depan hotel, mereka adalah warga sekitar yang datang karena terusik dengan aksi mereka. Aksi penuh cacian dan misuh-misuh gak jelas. Sama sekali mereka tidak bersuara tentang substansi kenapa pengajian UBN harus dihentikan.

Pak RW Bareng (Pak Rizki) disebut-sebut ikut menolak pengajian, itu juga bohong! Karena menurut pengakuan Pak Rizki kepada Pak Dadik pemilik hotel, beliau datang ke lokasi malam itu bersama warga adalah untuk mengamankan hotel. Sebab beliau mendengar ada keributan. Beliau tidak tahu menahu terkait aksi yang dilakukan orang-orang itu.

“Mboten wonten warga Bareng dek wingi sing tumot demo niku. Malah kulo kalean warga mbantu pengamanan peserta pengajian,” jelas Pak Rizki kepada Pak Dadik. ("Tidak ada warga Bareng kemarin yang ikut demo. Malah saya sama warga membantu pengamanan peserta pengajian").

Ada pun tukang parkir yang disebut se Bareng Raya, itupun tidak diketahui. Sebab menurut Pak Dadik, tukang parkir yang ikut masuk hotel dan meminta uang –melalui Dersi, bukanlah tukang Parkir yang yang berada di kawasan hotel. Mungkin saja tukang parkir dari tempat yang jauh dari lokasi hotel.

Alasan Polisi meminta pengajian dihentikan karena:

1. Panitia tidak mengantongi SKTT
2. Karena ada aksi unjukrasa yang menolak kegiatan

Ok, kalau karena alasan yang pertama, bisa kita terima. Pun, sudah dilakukan. Pengajian akhirnya disudahi pada Jam 21.00. Seharusnya sampai di sini selesai urusan, karena permintaan Polisi sudah dituruti.

Tapi kalau untuk menghindari keributan, Polisi seharusnya juga tidak mengijinkan orang-orang itu atau siapapun untuk melakukan unjuk rasa di malam hari. Karena itu melanggar hukum. Seharusnya sebelum Polisi meminta pengajian untuk dihentikan, bubarkan dulu para pelanggar hukum itu!

Kemudian, setelah pengajian disudahi, kenapa permintaan Polisi berkembang, meminta Ustadz Bachtiar Nasir keluar dari hotel? Ini atas keinginan siapa?

Bukankah alasan pengajian harus dihentikan karena tidak punya SKTT sudah dipenuhi?

Kalau dalihnya  karena orang-orang yang berunjuk rasa itu yang meminta, sekali lagi, kenapa Polisi harus menuruti orang-orang yang telah melanggar hukum?

Seharusnya setelah pengajian berhenti, Polisi segera membubarkan orang-orang yang berteriak-teriak di depan hotel itu. Bubarkan mereka. Jangan biarkan mereka mengusik tamu hotel. Ustadz Bachtiar Nasir adalah tamu yang harus dilindungi keamanan dan kenyamanannya, di hotel yang mempunyai ijin resmi untuk menyewakan kamar menginap secara profesional.

Oleh: Ustadz Abrar Rifai, pengasuh Ponpes Babul Khairat Malang [OR]

[Video detik-detik pengusiran UBN]