Doni Monardo Pegang Komando Selama Bencana Nasional Corona
Doni juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Agus Wibowo, sejak penetapan status bencana nasional, pembentukan Gugus Tugas Covid-19 sepenuhnya merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
“UU Karantina Kesehatan, PP dan Permenkes PSBB tidak ada fungsi komandonya. Dengan penetapan status bencana nasional maka merujuk pada UU No 24 Tahun 2007, ketua Gugas resmi secara hukum mempunyai fungsi komando,” ujar Agus, Selasa (14/4).
Ia juga menjelaskan dengan komando yang kini dipegang Doni, maka setiap posko gugus tugas di daerah sepenuhnya terkoordinasi oleh Gugus Tugas Pusat sebagai pusat komando, informasi dan koordinasi.
“Komandan Gugas Pusat adalah Kepala BNPB, Gugas Provinsi oleh Gubernur dan Gugas Kabupaten atau Kota oleh Wali kota. Wakil Komandan bisa dari unsur TNI atau Polri yang ditunjuk oleh ketua gugus,” ujarnya.
Agus mengatakan penetapan darurat bencana akan lebih banyak memberi kemudahan dalam penanganan Covid-19. Salah satunya kemudahan akses pengerahan logistik, pengadaan barang dan jasa.
“Komando BNPB dan BPBD untuk memerintahkan sektor atau lembaga dalam hal pengerahan SDM, kemudahan akses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan penyelamatan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengelolaan dan pendanaan bantuan mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Berdasarkan peraturan tersebut, BNPB dan BPBD dapat mengarahkan penggunaan APBN, APBD, Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, dan DSP Pemda untuk upaya penanggulangan bencana wabah virus corona.(*end)
Sumber: Eramuslim