OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 08 April 2020

Ini Prediksi Puncak Gelombang PHK di RI

Ini Prediksi Puncak Gelombang PHK di RI



Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

10Berita,Virus corona melumpuhkan ekonomi banyak negara hingga membuat badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tak terelakkan. Gelombang PHK sendiri sudah melanda sejumlah negara-negara besar seperti Amerika Serikat (AS) hingga Eropa. Indonesia sendiri diyakini beberapa ekonom tidak bakal mudah menolak hal tersebut. Cepat atau lambat, gelombang PHK di Indonesia bakal mulai terjadi.
Sejauh ini, Indonesia memang belum terjadi badai PHK secara besar-besaran. Akan tetapi, menurut Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho, bila tak segera ditanggulangi, puncak gelombang PHK di Indonesia bakal mulai terasa akhir kuartal II-2020 mendatang.
"Jika sampai akhir kuartal II-2020 nanti (wabah) masih belum terselesaikan atau belum ada upaya masif dalam penanganan corona, saya rasa akan terjadi gelombang yang lebih besar (mulai akhir kuartal II-2020)," kata Andry kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).

Gelombang PHK berbahaya bagi kelompok masyarakat hampir miskin. Kelompok masyarakat ini terancam jatuh miskin bila tak mendapat pertolongan dari pemerintah.
"Pengangguran akan rentan jika terjadi pada kelompok masyarakat hampir miskin karena mereka akan masuk pada kelompok masyarakat miskin," tambahnya.

Apabila gelombang PHK sampai sempat terjadi di Indonesia dan dibiarkan begitu saja, bukan tidak mungkin angka kriminalitas bakal melonjak di masa-masa tersebut.
"Jangka panjang jika tidak bisa diatasi tentu banyak faktor yang akan mengikuti, mulai dari turunnya daya beli, jika punya anak, maka tingkat partisipasi pendidikan akan turun, hingga pada meningkatnya angka kriminalitas," tutupnya.
Sejauh ini, menurut data terbaru Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, di Jakarta saja sudah ada sebanyak 162.416 pekerja yang di-PHK sepanjang dihimpit pandemi ini. Jumlah itu terbagi menjadi dua, di mana sebanyak 30.137 pekerja di-PHK, sedangkan 132.2799 pekerja sisanya dirumahkan tanpa upah.

Sumber: Detik