Langkah Amien Rais Cs Tepat, Tidak Boleh Ada yang Kebal Hukum di Negeri Ini
10Berita - Setiap warga negara berhak dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan dijamin konstitusi. Atas alasan itu, langkah sejumlah tokoh mengajukan gugatan uji materi Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.
Gugatan itu dilayangkan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK). Mereka antara lain Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi, Marwan Batubara dan lain-lain. Pada Rabu (15/4), mereka telah resmi mengajukan gugatan ke MK.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai gugatan itu sebagai hal positif bagi masyarakat Indonesia.
“Karena itu hak konstitusional mereka dan ini kan negara hukum, diselesaikan melalui mekanisme hukum. Biar hukumlah yang akan mencari jalan keluar," katanya, Jumat (17/4).
Namun begitu, kata dia, hakim MK juga tetap harus objektif dan mengedepankan integritasnya dengan memutuskan gugatan dari para tokoh bangsa itu dengan seadil-adilnya.
"Hukum dan hakimnya harus adil," tegas Ujang Komarudin.
Adapun, lanjut pengamat politik jebolan Universitas Al-Azhar Indonesia ini, jika salah satu landasan gugatan Perppu 1/2020 para tokoh bangsa itu terkait klausul "kebal hukum" dalam perppu tersebut, maka sudah sangat tepat.
Sebab, di mata hukum tidak boleh ada satu pihak manapun termasuk penyelenggara negara kebal hukum.
"Apa yang dilakukan tokoh bangsa sudah benar. Karena di negara hukum tak ada kebal hukum. Di penyelanggara hukum bisa kebal hukum, maka korupsi akan semakin berjibun dan negara akan ambyar," pungkasnya. [rm]
Sumber: rm