OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 09 April 2020

Listrik Subsidi Digratiskan, Tagihan Pengguna Nonsubsidi Justru Melonjak

Listrik Subsidi Digratiskan, Tagihan Pengguna Nonsubsidi Justru Melonjak



10Berita, MAKASSAR -- Program pemerintah yang menggratiskan listrik bagi pengguna 450 VA dan memberi potongan lima puluh persen bagi penggun 900 VA mendapat apresiasi masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, pengguna listrik nonsubsidi justru merasa dirugikan pasca penerapan kebijakan PLN tersebut.

Lantaran sejak kebijakan ini diberlakukan per April ini sebagai dampak ekonomi pandemi Covid-19, tagihan pengguna listrik non subsidi tiba-tiba melonjak. Anggota Komisi VII DPR RI Periode 2014-2019, Mukhtar Tompo mengaku mendapat berbagai keluhan dari masyarakat.

"Tagihan listrik tiba-tiba naik, ada yang 50 persen ada pula melonjak 100 persen dari bulan-bulan sebelumnya. Pembelian token listrik untuk pra bayar juga banyak keluhan. Pembelian Voucher token Rp100 ribu yang biasanya dapat 73 KWh, kini hanya dapat 60 KWh, pembelian token Rp50 ribu cuma dapat 27 KWh," kata Mukhtar Tompo, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, kondisi ini tidak seperti biasanya. Keluhan-keluhan semacam ini datang dari berbagai kelompok masyarakat. Dia mengingatkan pemerintah, dalam hal ini PLN jangan hanya terfokus pada program listrik gratis ke kelompok masyarakat miskin yang faktanya juga datanya amburadul di masyarakat. Sebab masih banyak masyarakat yang tidak mampu dan masuk kategori fakir miskin atau rentan miskin, tetapi justru tidak terdata sebagai penerima subsidi/gratis listrik dari pemerintah.

"Justru mereka yang miskin ini malah mendapat tagihan lebih besar dari jumlah token yang jauh berkurang setiap membeli. Data dan kebijakan ini harus diperhatiman," beber Mukhtar yang juga mantan anggota DPRD Sulsel ini.


Keluhan di masyarakat ini adalah fakta sosial yang juga harus diperhatikan. Karena dampak dari wabah Covid-19 menyasar semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. "Saya minta PLN memberi Keterangan resmi soal ini," pungkasnya. (nur/fajar)

Sumber: FAJAR.CO.ID