PKS Tolak Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Alasannya
10Berita, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak pembahasan RUU Omnibus Law di Badan Legislatif saat situasi dan kondisi Indonesia saat ini sedang menghadapi persoalan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sangat serius.“Dari hari kehari keadaan ini semakin memburuk, jumlah kasus Covid-19 semakin meningkat bahkan sampai dengan sore kemarin jumlah kasus tersebut hampir mencapai angka 5000 kasus dengan jumlah kematian yang lebih tinggi dari yang sembuh,” kata Ketua Poksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf di Jakarta, Selasa (14/04/2020).
Ketua DPP PKS ini menjelaskan bahwa wabah Covid-19 telah berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Covid 19 juga mengakibatkan jatuhnya pertumbuhan ekonomi dan anjloknya nilai rupiah.
“Wabah ini akan menjadi lebih buruk jika pemerintah dan DPR kurang memberi perhatian” imbuh Al Muzammil Yusuf.
Menurut Al Muzzammil, penolakan FPKS dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena ada tiga catatan penting.
Pertama, adanya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Negara Indonesia dalam status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Hal itu menunjukkan bahwa Presiden RI menganggap kondisi yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia saat ini sangat berat.
“Penyebaran COVID-19 yang telah berdampak luas diseluruh dunia dan haruslah benar-benar ditanggulangi secara baik dan efektif. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa pandemi ini dari waktu kewaktu terus menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil yang sangat besar,” ujarnya.
Kedua, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menimbulkan kontroversi besar. Hal ini antara lain karena rancangan undang-undang ini dinilai tidak berpihak kepada kalangan buruh. Selain masalah dalam perspektif konstitusional.
“Idealnya produk undang-undang yang berspektrum sangat luas dibahas melibatkan seluas-luasnya masukan publik maupun pakar, dalam situasi yang nyaman tidak dalam situasi kekhawatiran wabah” imbuh Al Muzammil Yusuf.
“Ketiga, dengan keluarnya Perppu UU No mor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dalam Penanggulangan Wabah COVID-19, menunjukkan bahwa bahwa bagi Presiden kegentingan bangsa ini adalah masalah covid. Maka RUU Omnibus Law Cipta Kerja harusnya tidak menjadi prioritas oleh Pemerintah untuk dibahas, kecuali jika keadaan telah membaik,” terang Al Muzammil.
Fraksi PKS DPR RI menyatakan keberatan untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka meminta penundaan pembahasan RUU tersebut, hingga Presiden RI secara resmi mengumumkan berakhirnya Wabah Covid-19 di Indonesia.
Sumber: KIBLAT.NET