BBM Harusnya Turun Rp1.900/Liter, DPR Desak Pemerintah Turunkan Harga
10Berita,Sejumlah anggota DPR mendesak pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah anjloknya harga minyak dunia. Pasalnya, mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Kepmen ESDM) No. 62K/MEM/2020 seharusnya terjadi penurunan rata-rata Rp1.900 per liter apabila dihitung berdasarkan parameter formula hargadua bulan sebelumnya.
"Berdasarkan perhitungan kasarnya harga BBM bisa diturunkan rata-rata Rp1.877 per liter bulan ini. Tolong pemeritah bisa turunkan harga untuk membantu kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19," ujar Anggota DPR Komisi VII Ratna Djuwita saat rapat kerja bersama Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Menurut dia, apabila dihitung berdasarkan aturan formula harga BBM yang dibuat oleh Kementerian ESDM, harga dasar jual eceran jenis BBM umum, penugasan jenis premium dan BBM solar dapat segera diturunkan di bulan ini sebesar Rp1.877 per liter. Pihaknya menghitung setiap penurunan harga minyak mentah setiap USD1 per barel bisa menurunkan harga jual produk BBM sebesar Rp100 per liter meskipun terjadi pelemahan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap dolar AS. Selain itu, penurunan juga dihitung berdasarkan margin yang telah ditetapkan berdasarkan patokan harga minyak (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar USD28 per barel.
"Penurunan harga BBM ini juga akan membantu juga khususnya industri kecil dan menengah," kata dia.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota DPR Komisi VII lainnya Dyah Roro Esti. Dyah Roro juga mendesak kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga di tengah rendahnya harga minyak dunia. Dia menandaskan, sesuai regulasi Kepmen ESDM maka penurunan harga BBM pada bulan ini seharusnya segera diperintahkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada seluruh badan usaha tidak hanya Pertamina. Penurunan harga BBM juga berlaku bagi seluruh badan usaha baik itu Pertamina, Shell, Total, AKR, BP dan ExxonMobil.
"Perlu intervensi dari pemerintah untuk melakukan review terhadap harga BBM, sehingga badan usaha segera bisa menyesuaikan," tegasnya. (sindonews)