OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 13 Mei 2020

Diizinkan Kerja Lagi Oleh Pemerintah, Warga di Bawah 45 Tahun Ternyata Paling Banyak Terpapar Corona

Diizinkan Kerja Lagi Oleh Pemerintah, Warga di Bawah 45 Tahun Ternyata Paling Banyak Terpapar Corona



10Berita - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa pemerintah memberi kesempatan pada kelompok usia muda, tepatnya di bawah 45 tahun, untuk tetap bekerja di tengah pandemi corona. Doni menyebut bahwa keputusan ini dinilai dapat menyelamatkan ekonomi rakyat.

Mengenai kelompok usia yang disebutkan, rupanya pemerintah beranggapan jika orang berusia di bawah 45 tahun ini cukup kebal dari paparan virus corona. Doni menilai kelompok usia di bawah 45 tahun tidak rentan terpapar corona lantaran secara fisik mereka biasanya sehat dan memiliki mobilitas yang tinggi.



Namun data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diunggah ke situs covid19.go.id justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Masyarakat di bawah usia 45 tahun justru menjadi penyumbang kasus positif COVID-19 terbanyak di Indonesia.

Dalam data tersebut, Gugus Tugas membagi pasien positif corona dalam kelompok usia 0-5 tahun, 6-17 tahun, 18 -30 tahun, 31-45 tahun, 46-59 tahun, dan 60 tahun ke atas. Dilansir pada Selasa (12/5), pasien positif COVID-19 di kelompok usia 18-30 tahun mencapai 18,9 persen.

Sedangkan pasien positif COVID-19 di kelompok usia 31-45 tahun mencapai 28,9 persen. Dengan demikian, pasien positif dalam dua kelompok umur tersebut mencapai 47,8 persen dari total kasus positif.

Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan total pasien positif COVID-19 di kelompok umur 46-59 tahun dan 60 tahun ke atas yang mencapai 46,6 persen. Meski demikian, Gugus Tugas memberi catatan bahwa sekitar 10 persen dari total pasien positif virus corona tak memiliki data usia.



covid19.go.id
Rencana pemerintah ini lantas dikritik oleh pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono. Menurut Pandu, pemerintah sebaiknya membahas rencana tersebut di internal secara matang terlebih dahulu sebelum menyampaikannya ke publik.

Pandu menjelaskan bahwa dalam pelonggaran PSBB harus ada prasyarat indikator epidemiologi, kesehatan publik dan layanan kesehatan yang dipenuhi terlebih dahulu. "Kemudian ditetapkan tahapan pelonggaran dengan mengizinkan jenis pekerjaan yang boleh dilonggarkan dan seterusnya. Bukan hanya kemudian pekerja di bawah usia 45 tahun boleh bekerja dengan alasan ekonomi," tutur Pandu dilansir CNN Indonesia pada Selasa (12/5).

Kelompok usia di bawah 45 tahun juga dinilai Pandu berpotensi menjadi penyebar virus corona. Pasalnya, warga di kelompok usia ini yang terpapar virus corona rata-rata adalah orang tanpa gejala (OTG).

"Saya tidak paham dengan pandangan orang tanpa gejala," pungkas Pandu. "Kalau dimaksud adalah orang yang terinfeksi tanpa gejala, artinya orang tersebut bisa jadi penyebar virus, bahkan bisa jadi super- spreader?"(Wowkeren)