Habib Bahar Kembali Ditahan, Damai Hari Lubis: Masyarakat Bisa Lihat Sikap Suka-suka Penguasa
10Berita,Anggota tim hukum pengacara Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis mengaku sangat menyayangkan atas perilaku suka-suka dari penguasa terhadap ulama seperti Habib Bahar Bin Smith.
Sikap suka-suka yang dimaksud adalah Habib Bahar telah diberikan asimilasi, namun kembali ditangkap karena dituding melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyampaikan ceramah yang berisi provokatif terhadap pemerintah.
"Mudah-mudahan masyarakat bangsa Indonesia semakin korektif dan kritik atas perilaku suka-suka atau kontra rule of law dari penguasa," ucap Damai Hari Lubis, Selasa (19/5).
"Soal penangkapannya saya rasa HBS (Habib Bahar Smith) sudah siap tentang resiko yang dia alami bila kita dengar isi statemen didalam ceramahnya pada malam itu," imbuhnya.
Padahal kata Damai, seorang ulama seharusnya dihormati karena ulama merupakan mitra penyeimbang penyelenggara negara atau penguasa.
Bahkan secara sosiologis dan politis, lanjutnya, ulama sebagai instrumen bangsa sebagai penyeimbang dalam berkehidupan sosial dan bernegara.
"Tapi nyatanya penguasa nampak menjauhi bahkan memusuhi para ulama pengkritisi penguasa. Salah satunya dengan cara melakukan perbuatan suka-suka dengan argumentatif terkesan tak tahu malu, bahwa HBS tidak mengindahkan aturan larangan kerumunan sesuai ketentuan PSBB," jelasnya.
Sambungnya, pemerintah sendiri lah yang atraktif mempertontonkan pelanggaran terhadap PSBB. Seperti konser BPIP pada Minggu (17/5) kemarin.
Menurutnya, konser BPIP memberikan kontradiktif kepada regulasi PSBB dan pastinya berlawanan terhadap Pancasila dan UUD 45.
"Buktinya BPIP melakukan hal yang tidak adil dan tidak beradab kepada khalayak salah satunya kepasa HBS dan jamaah serta ummat umumnya bahwa ada perbedaan kedudukan hukum," terang Damai.
"Fenomena BPIP yang melanggar ketentuan dengan cara konser tapi tidak dipermasalahkan, bahkan dibuka resmi acara hajat tersebut yang tak penting tersebut oleh Presiden RI," pungkasnya. (rmol)