Perppu Corona Disahkan, Ketua Banggar DPR: Fraksi PKS Menolak
10Berita,Peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 telah disahkan dan menjadi UU oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Selasa (12/5).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR, menyetujui Perppu yang belakangan mendapat penolakan dari sejumlah tokoh bangsa seperti Din Syamsuddin, Amien Rais, Adhie Massardi, Marwan Batubara Dkk itu.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan setelah hanya fraksi PKS yang menolak Perppu 1/2020 tersebut untuk disahkan menjadi UU. Sisanya mendukung pengesahan Perppu tersebut untuk disahkan.
"Fraksi PKS menolak RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemik Covid-19," ujar Said Abdullah saat membacakan sikap fraksi-fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPR.
Said Abdullah menambahkan, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, menyetujui dan menerima RUU tentang penetapan Perppu 1/2020. Secara otomatis, Perppu 1/2020 akan menjadi UU.
"Menjadi UU, untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam Rapur disahkan menjadi UU," tandasnya.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan semua anggota dewan lintas fraksi untuk mengesahkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu untuk disahkan.
"Apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi?," ucap Puan Maharani.
Setujuuuu," jawab anggota dewan yang hadir secara fisik di Ruang Paripurna.
"Setuju yah? Setuju untuk menjadi UU," demikian Puan Maharani mengetuk palu sidang tanda disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU.(rmol)