OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 21 Mei 2020

Respon Mengejutkan Kapolri Idham Azis Kala Polisi Disebut Alat Bungkam Kritik ke Presiden Jokowi

Respon Mengejutkan Kapolri Idham Azis Kala Polisi Disebut Alat Bungkam Kritik ke Presiden Jokowi




10Berita - Respon mengejutkan Kapolri Idham Azis soal Telegram terbaru, kala polisi disebut alat bungkam kritik ke Presiden Jokowi.

Telegram Kapolri yang menyatakan akan memproses hukum penghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi, di masa pandemi Virus Corona, menuai polemik.

Kapolri Idham Azis pun memberi respon atas tudingan jajarannya dijadikan alat pembungkam kritik.

Bukannya marah, Idham Azis justru memberikan jawaban yang mengejutkan, yakni bersikap santai.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis  menganggap wajar sejumlah kritik terhadap ketentuan pemidanaan di tengah wabah covid-19 yang disebabkan Virus Corona.

Diketahui, baru-baru ini Kapolri menerbitkan lima surat Telegram terkait upaya penegakan hukum selama wabah covid-19.

Telegram itu pun menuai kritik, terutama dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Namun, menurut Idham, bahkan para tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.

"Pro-kontra itu hal yang biasa.

Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” kata Idham Azis  melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Kendati demikian, Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa penegakan hukum terkait upaya pencegahan penyebaran covid-19  merupakan pilihan terakhir.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, polisi  mengutamakan upaya preventif dan preemtif.

“Penegakan hukum yang dilakukan Polri selama masa pencegahan penyebaran covid-19, pada prinsipnya adalah pilihan terakhir atau ultimum remedium,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (6/4/2020).

Menurut Asep, langkah penegakan hukum baru akan dilakukan apabila upaya preventif dan preemtif tidak berhasil.

Diberitakan, Kapolri menerbitkan lima surat Telegram yang menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan penegakan hukum di tengah wabah covid-19.

Kelima Telegram ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Surat Telegram pertama bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama PSBB.

Kedua, Telegram dengan nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok.

Ketiga, Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Keempat, Telegram bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.

Kelima, Telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara endemis atau negara terjangkit covid-19.

Secara garis besar, sejumlah tindak pidana yang dibidik polisi antara lain, melawan petugas, menimbun bahan pokok, hingga menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya di media sosial.

Ancaman pidana bagi mereka yang melanggar juga tercantum dalam Telegram tersebut.

Sanksi Pidana Menanti

Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam upaya penanganan Virus Corona (covid-19) di media sosial.

Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Surat telegram tersebut dibuat dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber.

Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

"Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Di dalam pasal itu disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Selain penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintahan, bentuk pelanggaran lain yang juga diatur di dalam surat telegram itu yakni ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoaks terkait covid-19 dan kebijakan pemerintahan dalam mengantisipasi penyebaran wabah covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, praktik penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan dan disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Untuk mencegah hal tersebut, Kapolri  Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan covid-19, serta menggiatkan kampanye perang terhadap cyber crime.

"Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait covid-19, hoax terkait kebijakan pemeirntah dalam mengantisipasi penyebaran wabah covid-19, penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan," imbuh keterangan Surat Telegram  tersebut.

Kapolri juga memerintahkan agar dalam pelaksanaan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara tegas, dan setiap kejahatan yang diungkap diekspos ke publik untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

Sumber:Kompas.com