Aliansi Umat Islam Bogor Desak Penggagas RUU HIP Diusut Tuntas
10Berita, Sejumlah ulama, tokoh masyarakat dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bogor Raya Bersatu menyatakan dukungannya atas maklumat Majalis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
“Kami menolak dengan tegas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam bentuk dan keputusan apapun,” kata Koordinator Aliansi Umat Islam Bogor Raya Bersatu Ustaz Acep Ayip Raharja saat membacakan pernyataan sikap bersama ulama dan tokoh lainnya di Bogor, Ahad (21/6/2020).
Aliansi tersebut, kata Acep, juga siap mengawal dan mempertahankan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran marxisme, leninisme dan komunisme.
Aliansi Umat Islam Bogor Raya Bersatu mendesak DPR RI untuk segera menghentikan bentuk-bentuk persidangan dan atau permusyawaratan terkait dengan RUU HIP.
“Dan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas serta memproses dan menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada aktor intelektual yang menggagas dan mencetuskan ide sehingga munculnya RUU HIP yang jelas menjadikan ancaman bagi keutuhan NKRI,” tegas Acep.
Selain RUU HIP, Aliansi Umat Islam Bogor Raya Bersatu juga menyoroti masalah kelompok Ahmadiyah yang keberadaannya kembali dianggap meresahkan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami siap mengawal Fatwa MUI tahun 2005 tentang larangan bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang merupakan ajaran sesat dan menyesatkan,” ujar Acep.
Dalam pernyataan sikap tersebut, hadir sejumlah tokoh antara lain Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad al Khaththath, Advokat Senior Eggi Sudjana, Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Bogor KH Ahmad Hasyim dan lainnya. (suaraislam)