10Berita, Penyidik KPK, Novel Baswedan meminta kedua terdakwa penyerangnya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dibebaskan dari tuntutan.
Ia mengaku tak yakin dengan keterlibatan keduanya.
Novel mengaku bertanya kepada penyidik dan jaksa tetapi tidak ada yang bisa menjelaskan keterkaitan pelaku dengan bukti.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan pun menyakini keduanya bukan pelaku.
“Saya jg tdk yakin kedua org itu pelakunya. Ketika sy tanya penyidik dan jaksanya mrk tdk ada yg bisa jelaskan kaitan pelaku dgn bukti. Ketika sy tanya saksi2 yg melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sdh dibebaskan saja drpd mengada2,” katanya lewat akun twitter @nazaqistsha yang diunggah pada Senin (15/6) malam.
Pada Kamis (11/6) kemarin, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan alasannya karena kedua terdakwa telah meminta maaf dan menyesali perbuatan.
JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: republika.co.id