OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 22 Juni 2020

Eks Ketum PBB: Untung Kapolri Baik Hati, Pengusung RUU HIP Tak Dijerat Pasal Makar

Eks Ketum PBB: Untung Kapolri Baik Hati, Pengusung RUU HIP Tak Dijerat Pasal Makar





10Berita, Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, mengomentari RUU Haluain Ideologi Pancasila (HIP) yang sampai saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Pemerintah telah meminta DPR untuk menunda RUU tersebut, namun mayoritass masyarakat meminta agar rancangan regulasi itu dicabut.

MS Kaban menilai pemerasan Pancasila menjadi trisila dan diperas lagi menjadi ekasila gotong royong melawan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 29 ayat (1).

“Opo ora makar. Syukur Kapolri baik hati, enggak usul agar pengusung pemeras Pancasila kena pasal makar atau dibubarin. BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) berubah BPIdeologi Ekasila,” kata MS Kaban lewat Twitter, Senin (22/6).

Mantan Menteri Kehutanan itu memiita Presiden Joko Widodo tegas mencabut atau membatalkan  RUU tersebut. Ini karena NKRI menjadi taruhan, sehingga tidak perlu lagi untuk mencabut RUU itu. untuk mengatasi masalah bangsa, multikompleks seluruh komponen bangsa harus bersatu-teguh bahu-membahu.

“RUU HIP memecah persatuan berbangsa/bernegara. DPR RI bablas RUU HIP, bencana RI,” ujar MS Kaban.

RUU HIP terus menuai kritik meski pemerintah meminta DPR menunda pembahasan. Fraksi PKS di DPR menolak RUU itu karena tidak mencantumkan Tap MPRS XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran. Sementara Fraksi Demokrat menarik dukungan.

Beberapa ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah meminta DPR agar mencabut RUU HIP karena telah mendistorsi subtansi dan makna nilai-nilai pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubug UUD 1945. [indonesiainside]