Ketua Tim Pengacara Penyerang Novel, Irjen Rudy Heriyanto Jadi Sorotan
10Berita, Ketua Tim Hukum terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Irjen Pol Rudy Heriyanto menjadi sorotan. Sebelum duduk sebagai jenderal bintang dua, ternyata Rudy pernah menangani kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Kedua pelaku penyerangan terhadap Novel, dikawal oleh 10 orang pengacara dari Divisi Hukum Mabes Polri. Irjen Rudy Heriyanto yang memegang peran pembelaan kedua terdakwa, sebab dia menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Saat kasus ini pertama bergulir pada 2017 lalu, Rudy Heriyanto masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Dia saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
Jajaran Polda Metro Jaya yang saat itu diwakili Kombes Rudy Heriyanto dan Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Argo Wiyono melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK Agus Rahardjo pada Mei 2017 lalu. Pertemuan itu tidak lain membahas soal teror penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Tim Polda Metro Jaya memaparkan, pihaknya dalam mengungkap teror terhadap Novel Baswedan menggunakan metode deduktif dan induktif. Kala itu, Rudy Heriyanto memegang peranan penting dalam pengungkapan kasus penyeran teror terhadap Novel Baswedan.
Namun, selama menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rudy Heriyanto gagal mengungkap pelaku penyerang terhadap Novel. Dia kemudian dimutasi sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri pada 2017. Dia pun kemudian naik pangkat menjadi jenderal bintang satu.
Pengalaman pada bidang reserse, membuat kariernya mulus, dia kemudian dirotasi sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri pada 2018. Kariernya pun melonjak, dia kemudian dimutasi sebagai Widyaiswara Utama Sespim Polri pada 2019. Dia kemudian naik pangkat sebagai inspektur jenderal atau polisi jenderal bintang dua.
Kini, Rudy menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. Sempat gagal menanangi kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, dia malah menjadi Ketua Tim Hukum pengacara pelaku penyerangan terhadap Novel.
Dalam nota pembelaan yang diketuai Rudy, Tim Hukum Mabes Polri menyatakan Rahmat Kadir bukan merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan, melainkan spontan. Malam hari sebelum penyerangan pada 11 April 2017, Rahmat tidak dapat tidur.
Terdakwa memikirkan tindakan terhadap Novel yang diklaim tidak bersikap ksatria dalam kasus tewasnya pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Menurutnya, kasus burung walet menempatkan Novel sebagai kepala satuan reserse kriminal yang bertanggungjawab atas tewasnya pencuri. Namun, pihak Novel membantah keterlibatan dalam tewasnya pencuri.
Kasusnya sempat ditangani kejaksaan, tapi dihentikan karena tak cukup bukti dan kedaluwarsa. Keterlibatan Novel dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet dianggap sebagai motif penyerangan terdakwa Rahmat. Bukan berkaitan kinerja Novel di KPK.
“Jiwa korsa yang tinggi dalam diri terdakwa (Rahmat) menjadikannya sedikit gelap mata, sehingga terdakwa melakukan penyiraman tersebut sebagai bentuk untuk mengingatkan saksi korban agar (Novel) dapat bersikap ksatria dan tidak mengorbankan anak buah dan institusi yang membesarkannya,” kata Tim Hukum Mabes Polri yang diketuai Rudy Heriyanto membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).
Rudy mengklaim, penyerangan dengan air aki yang dicampur air biasa kepada Novel justru tidak mengakibatkan luka berat. Kerusakan di kornea mata kiri akibat dari kesalahan penanganan medis usai penyerangan.
“Kerusakan penglihatan yang saat ini diderita saksi korban merupakan akibat penanganan (medis) yang tidak tepat. Bukan sebagai akibat langsung dari tindakan penyiraman oleh terdakwa,” ucap Rudy.
Padahal dalam proses pengobatan, Novel telah menjalani perawatan di berbagai rumah sakit Singapura dan Indonesia. Gigi taring Novel Baswedan digunakan untuk membuat jaringan di mata kiri, tapi akhirnya tidak terselamatkan.
Kornea mata kiri novel saat ini divonis tak berfungsi 100 persen, sehingga mengalami kehilangan penglihatan permanen. Sedangkan mata kanan kemampuan penglihatannya berkurang 50 persen.
Hal ini berkaitan daya rusak air keras yang digunakan sebagaimana klaim Novel Baswedan soal pemeriksaan medis usai penyerangan. Bukan air aki seperti yang disebutkan Tim Hukum Polri.
Namun, atas ulahnya Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kalau kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air aki kepada mata Novel, yang awalnya ingin menyiram tubuh penyidik senior KPK itu. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[jawapos]