10Berita – Penangkapan Kapten (Purn) Ruslan Buton dianggap sebagai imbas dari ketakutan pemerintah karena ketidakmampuan dalam penanganan Covid-19 dan stabilitas ekonomi.
Hal itu disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, yang juga menilai tidak ada perbuatan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton atas surat terbuka yang disampaikannya.
“Saya mendengarkan dengan baik surat terbuka yang disampaikan. Saya bertanya-tanya, di mana pidana ujaran kebenciannya? Saya tidak melihat pasal ujaran kebencian maupun pencemaran nama baik di media elektronik dalam hal kasus ini,” ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/6).
Karena, kata Saiful, seluruh warga negara Indonesia berhak menyatakan pendapat yang dilindungi oleh UUD 1945.
Atas kasus yang menimpa Ruslan, Saiful pun memperhatikan bahwa mantan anggota TNI itu justru mendapat serangan oleh pihak-pihak tertentu di media sosial dengan cara mengungkit masa lalu Ruslan setelah banyak dukungan terhadap dirinya.
Sumber: Eramuslim