OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 11 Juni 2020

Tolak Aneksasi Israel atas Wilayah Palestina, OKI Terbitkan Resolusi Jeddah 2020

Tolak Aneksasi Israel atas Wilayah Palestina, OKI Terbitkan Resolusi Jeddah 2020

10Berita, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dengan tegas menolak rencana Aneksasi Israel terhadap wilayah Tepi Barat Palestina. OKI meminta Negara-negara Anggota OKI untuk mengambil langkah-langkah politik, menjatuhkan sanksi ekonomi dan boikot terhadap Israel.

OKI juga menegaskan hak Kedaulatan Negara Palestina atas semua wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. “Rencana pencaplokan Israel atas tanah Palestina di Tepi Barat merupakan deklarasi resmi oleh Israel tentang pencabutan semua perjanjian yang telah ditandatangani dan penghentian terhadap semua solusi dialog,” ungkap OKI, seperti dilansir dari Kantor Berita Palestina Al-Wafa, Kamis, (11/6/2020).

“Israel telah melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan. OKI sepenuhnya mendukung hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara berdaulat berdasarkan perbatasan 1967 dengan Al-Quds Al-Sharif sebagai ibukotanya,” ungkap Sekjen OKI Yousef al-Othaimeen.

Berikut ini isi teks Resolusi Jeddah 2020 tentang Penolakan Aneksasi Israel terhadap Wilayah Palestina :

RESOLUSI JEDDAH 10 Juni 2020 / 18 Syawal 1441 H
tentang Penolakan OKI terhadap Aneksasi Israel atas wilayah Tepi Barat Palestina sesuai Garis Batas 1967

Komite Eksekutif OKI, mengadakan pertemuan luar biasa virtual terbuka di tingkat menteri luar negeri, atas permintaan Negara Palestina tentang ancaman Pemerintahan pendudukan Israel untuk mencaplok bagian-bagian dari wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, pada Rabu, 18 Syawal 1441 H bertepatan dengan 10 Juni 2020.

  • Menegaskan prinsip dan tujuan Piagam OKI
  • Berdasarkan resolusi KTT OKI secara berturut-turut tentang masalah Palestina dan al-Quds al-Sharif
  • Melaksanakan tanggung jawab historis, moral dan hukum yang menjadi tanggung jawab umat Islam, dan bertindak dalam semangat solidaritas penuh dengan Palestina dan rakyatnya
  • Sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB, terutama prinsip tidak dapat diterimanya pencaplokan wilayah negara lain secara paksa
  • Mengingat resolusi PBB yang relevan, serta konsekuensi hukum dari pembangunan tembok di wilayah Palestina yang diduduki
  • Memperbaharui dukungan utama untuk rakyat Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), sebagai satu-satunya perwakilan sah rakyat Palestina untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka yang tidak dapat dicabut, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan di negara Palestina sesuai garis batas 4 Juni 1967, dengan al-Quds al-Sharif (Yerusalem) sebagai ibukotanya, dan para pengungsi Palestina berhak untuk kembali dan kompensasi sesuai dengan resolusi PBB 194
  • Mengecam kebijakan kolonial otoritas pendudukan Israel, praktik dan rencana di wilayah Palestina yang diduduki, dan semua upaya untuk mengubah komposisi demografis Palestina, karakter dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Al-Quds Al-Sharif, pembangunan permukiman dan perluasan, pemindahan warga Israel ke Wilayah Palestina, penyitaan tanah dan pencaplokan, dan pemindahan paksa warga negara Palestina yang melanggar hukum humaniter internasional dan resolusi terkait, menganggap tindakan ini sebagai kejahatan yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional yang merusak stabilitas di wilayah Timur Tengah dan di dunia pada umumnya
  • Menyambut posisi yang dinyatakan Sekretaris Jenderal PBB dan semua negara, secara eksplisit menolak aneksasi Israel untuk mencaplok bagian-bagian dari tanah Palestina yang diduduki pada tahun 1967.

Dengan ini OKI mengeluarkan resolusi sebagai berikut :

  1. Menegaskan kembali sentralitas Palestina dan Al-Quds Al-Sharif kepada seluruh umat Islam.
  2. Memperingatkan niat jahat Israel yang ingin mencaplok bagian dari wilayah Palestina yang diduduki, seperti : Tepi Barat, Lembah Yordan, Utara Laut Mati dan tanah Yerusalem
  3. Aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina akan memiliki konsekuensi serius yang dapat membahayakan stabilitas dan keamanan seluruh dunia.
  4. Menolak ancaman agresif Israel dengan mengambil semua tindakan politik, hukum, dan diplomatik yang mungkin, termasuk melalui Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, UNHRC, pengadilan internasional , dan organisasi dan badan internasional lainnya, untuk melawan dan mengisolasi rezim kolonialis ekspansionis Israel, dan mengutuk pihak mana pun yang mendukung tindakan bermusuhan dari Israel dengan cara atau bentuk apa pun.
  5. Menekankan hak Negara Palestina atas kedaulatan atas semua wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, ruang maritim, perairan teritorial, dan perbatasannya dengan negara-negara tetangga, dan menegaskan kembali bahwa upaya pendudukan Israel atas wilayah Palestina termasuk Al-Quds Al-Sharif, serta semua tindakan dan prosedur administratif yang secara ilegal mengubah karakter dan status wilayah di Palestina adalah batal demi hukum dan tidak memiliki efek hukum.
  6. Menggarisbawahi tanggung jawab historis dan hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa berkenaan dengan masalah Palestina sampai diselesaikan dalam semua aspeknya dan menyerukan Dewan Keamanan PBB untuk menegakkan tanggung jawab hukumnya bagi rakyat Palestina mendapatkan kembali hak mereka, Hak-hak asasi. Ini juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk tidak menerima atau mengakui perubahan apa pun pada perbatasan pra-1967, termasuk yang berkaitan dengan Al-Quds Al-Sharif
  7. Menyerukan masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah melawan Israel dan seluruh praktik kolonialnya yang membahayakan dasar-dasar tatanan hubungan internasional, serta mengambil semua tindakan politk untuk menahan diri dari berurusan dengan pemerintah Israel, menjatuhkan sanksi ekonomi dan boikot terhadap produk-produk Israel
  8. Menyatakan dukungan  untuk keputusan kepemimpinan Palestina pada 19 Mei 2020, sambil menegaskan kembali bahwa perdamaian dan keamanan di Timur Tengah, sebagai opsi strategis, tidak dapat dicapai tanpa mengakhiri pendudukan ilegal Israel atas Negara Palestina yang diduduki sejak Juni 1967; dan menyerukan masyarakat internasional untuk melakukan segala upaya yang diperlukan untuk mengakhiri pendudukan ilegal ini
  9. Mengulangi penolakannya terhadap proposal Trump yang tidak menghormati hak rakyat Palestina untuk kemerdekaan, kebebasan dan kedaulatan atas wilayah Negara Palestina dan menyerukan semua negara yang belum mengakui Negara Palestina untuk melakukannya sesegera mungkin.
  10. Menegaskan kembali dukungannya untuk prakarsa yang dipresentasikan oleh Presiden Palestina kepada Dewan Keamanan pada bulan Februari 2018 yang disponsori secara multilateral berdasarkan hukum internasional, legitimasi internasional dan kerangka acuan yang disepakati, termasuk Inisiatif Perdamaian Arab yang diadopsi pada KTT Islam 2005, dan visi solusi dua negara berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967.
  11. Menyerukan Kuartet Internasional untuk mengadakan pertemuan darurat untuk menyelamatkan peluang perdamaian dan solusi dua negara, mengadopsi posisi internasional yang konsisten dengan resolusi PBB dan Prakarsa Perdamaian Arab
  12. Seruan khusus untuk Negara-negara Anggota OKI untuk:
    a). Mengambil langkah-langkah politik, hukum, dan ekonomi yang diperlukan terhadap Israel sebagaimana ditetapkan dalam resolusi ini.
    b). Mengambil tindakan pencegahan terhadap negara, pejabat, anggota parlemen dan individu yang mendukung rezim kolonial Israel
    c). Mengutuk segala upaya, pernyataan atau posisi yang dikeluarkan oleh pihak mana pun yang bertujuan mendukung aneksasi Israel.
    d). Memberikan semua bentuk dukungan politik, hukum, teknis dan material yang diperlukan untuk Negara Palestina di dalam badan-badan internasional yang relevan
    e). Melarang perusahaan sesuai data yang diterbitkan oleh UNHRC yang memiliki kaitan dengan pembangunan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina
    f). Melaksanakan seluruh resolusi KTT OKI tentang Palestina dan Al-Quds Al-Sharif, termasuk memberikan suara dukungan tentang masalah Palestina di forum internasional.
    g). Memberikan dukungan materi dan ekonomi kepada rakyat Palestina untuk menghadapi blokade keuangan yang dilakukan oleh Israel
  13. Memberikan mandat kepada Organisasi Islam di New York untuk melakukan konsultasi luas dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melawan aneksasi Israel, menugaskan kelompok duta besar negara-negara anggota untuk mengambil inisiatif untuk membawa isi resolusi saat ini ke pemerintah, parlemen, organisasi internasional dan regional di seluruh dunia dan mendesak mereka mengambil langkah-langkah praktis untuk mencegah Israel dari melakukan tindakan ilegalnya.
  14. Menyerukan kepada semua negara untuk menekan otoritas pendudukan Israel untuk memastikan pembebasan tahanan Palestina, terutama yang sakit, orang tua, anak-anak dan wanita, untuk melindungi mereka dari risiko infeksi COVID-19. Menuntut tanggung jawab sepenuhnya terhadap Otoritas pendudukan Israel atas segala konsekuensi terhadap kesehatan para tahanan Palestina di penjara-penjara Israel.
  15. Memberikan mandat kepada Sekretaris Jenderal OKI untuk segera menindaklanjuti implementasi ketentuan-ketentuan resolusi ini dan menyerahkan laporan kemajuan pelaksanaannya ke pertemuan Dewan Menteri Luar Negeri yang akan datang.

Jeddah, Kerajaan Arab Saudi, 18 Syawal 1441 H / 10 Juni 2020

Sumber : Al-WafaOic-oci.org ,

Moslemtoday.com