Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Relawan Khawatir Jokowi Jadi Diktator
10Berita, Relawan pemenangan Jokowi yang tergabung dalam Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menolak penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi 8 tahun. Sebab dikhawatirkan akan kembali ke masa zaman sebelum reformasi saat kepemimpinan Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun dan cenderung otoriter dan dikatator.
"Kami sebagai barisan pemenangan Jokowi menolak dengan tegas gagasan dari MPR RI yang ingin memperpanjang jabatan Presiden RI menjadi 8 tahun atau 3 kali periode, bahkan bisa seumur hidup," kata Ketua Umum DPP JAMAN, Iwan Dwi Laksono dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
Menurut dia, apabila jabatan Presiden menjadi 3 periode, maka akan mengulang pengalaman pahit sebelum reformasi 1998 dan pada akhirnya kepemimpinan menjadi diktator.
"Bagi kami isu ini meresahkan, sebab jika masa jabatan (Presiden RI) tidak dibatasi, tentu sangat berpotensi pemimpin tersebut menjadi diktator. Dan bangsa ini pernah punya pengalaman pahit seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut Iwan Dwi mengatakan bahwa tidak ada jaminan Jokowi sebagai Presiden RI bisa tetap merakyat. Sebab di periode kedua saja, para relawan sudah tidak bisa memberikan masukan kepada mantan Wali Kota Surakarta ini terkait permasalahan bangsa yang menjadi aspirasi rakyat.
"Sosok Pak Jokowi memang merakyat dan jika masa jabatannya terus diperpanjang apakah tetap Pro rakyat, siapa yang menjamin?. Pada Periode kedua ini saja kelompok relawan dibatasai oleh orang-orang disekitar presiden seperti tembok besar, sehingga tidak bisa memberi masukan aspirasi rakyat bawah," ucapnya.
Seharusnya, lanjut Iwan, MPR RI menyusun regulasi atau peraturan perundang-undangan agar substansi demokrasi tercapai, yang tak cukup di prosedural saja, untuk melahirkan pimpinan baru seperti layaknya Jokowi yang pro rakyat.
"Sehingga menjawab tantangan bagaimana menciptakan Jokowi-Jokowi baru. Bagaimana partai politik dapat melepaskan diri dari oligarki elit dan bagaimana konstitusi menjamin hak yang sama setiap warga negara bisa memilih dan dipilih," tuturnya.
Ia pun mencontohkan sejumlah Negara di dunia yang telah memperpanjang masa jabatan kepala negara atau Presiden. Seperti di negara kecil di Afrika dan Amerika yang berhaluan sosialis, Rusia, China, Kamboja, Turki, dan Mesir.
Alasan ia menolak jabatan Presiden selama 8 tahun atau 3 periode, karena peraturan saat ini yang membatasi jabatan Presiden RI hingga 2 periode saja apabila terpilih kembali di pemilihan umum (pemilu). Bahkan pihaknya menyinggung para pembantu presiden yang tidak bisa bekerja mewujudkan visi misi Jokowi di periode kedua saat ini.
"Bagi kami, masa jabatan (Presiden RI) 5 tahun yang dibatasi 2 periode sebagaimana amanat reformasi di Indonesia itu masih relevan," jelasnya.
"Presiden punya hak prerogatif untuk segera me-reshafle kabinet jika menterinya tidak bisa bekerja," sambungnya.
Dengan demikian, relawan JAMAN mendesak Presiden Jokowi dan para Menteri Kabinet Kerja untuk menyelesaikan permasalahan bangsa. Ia pun meminta Jokowi menolak gagasan MPR soal memperpanjang jabatan Presiden selama 3 periode.
"Apalagi kita menganut presidensiil, tidak seperti parlementer yang terbelenggu kekuatan partai politik di parlemen. Presiden dan para pembantunya dituntut cepat menyelesaikan masalah bangsa ini," tegasnya. []
Sumber: Akurat.co