OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 14 Juli 2020

Apakah Boleh Daging Kurban Diberikan ke Orang Non Muslim? Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad (UAS)

Apakah Boleh Daging Kurban Diberikan ke Orang Non Muslim? Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad (UAS)


Ustadz Abdul Somad saat menyampaikan ceramah. - SERAMBI/JAFARUDDIN

10Berita, Menyembelih hewan kurban adalah satu di antara amal yang dianjurkan saat Idul Adha.

Oleh karena itu, hari raya Idul Adha selain dikenal sebagai lebaran haji, juga diberi nama hari raya kurban.

Daging kurban yang diselembelih selanjutkan akan dibagikan kepada mereka yang berhak untuk menerima.

Dalam, Tabligh Akbar Online bersama Human Aid Initiative, Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan mengenai hukum membeirkan daging kurban untuk non muslim.

"Apakah boleh daging kurban dimakan oleh orang selain beragama Islam," kata Teuku Wisnu menyampaikan pertanyaan. 

Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad  menceritakan, pada masa Rasulullah SAW, ada seorang perempuan, namanya Asma'

"Dia ini Islam. Tapi emaknya nggak Islam," kata Ustadz Abdul Somad.

UAS melanjutkan, ketika Asma' pindah ke Madinah, ibunya datang mau ketemu.

"Lalu dia lapor ke Nabi Muhammad SAW. Ini emak saya non muslim datang mau ketemu, boleh nggak silaturahim?," ungkap UAS menceritakan.

Nabi SAW, saat itu mempersilakan Asma untuk silaturahim dengan ibunya.

"Itu dalil Islam dengan non muslim boleh silaturahim," ungkap UAS. 

Asma kemudian bertanya lagi, boleh saya beri hadiah ?

"Nabi Muhammad SAW kemudian menjawab, beri dia hadiah. Silakan beri dia hadiah. Itulah dalil boleh memberi hadiah dan kurban itu masuk kategori hadiah," jelas UAS.

Ustadz Abdul Somad menegaskan, hal itu disampaikan kata Syekh Atiah Sakhor ulama al Azhar dalam kitab Fatawa al Azhar.

"Bukan kata Abdul Somad. Jadi boleh memberikan kurban untuk non muslim," tegas UAS.

Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi.


"Syaratnya, kurbannya kurban sunnah. Karena kurban wajib nggak boleh," kata UAS.

Apa itu kurban wajib? Kurban wajib itu kurban  nazar.

"Saya bernazar kalau anak saya lulus PNS saya berkurban untuk fakir miskin umat Islam. Itu dagingnya nggak boleh dibagikan kepada non muslim. Karena itu nazar wajib. Zakat tak boleh untuk non muslim, sedekah boleh," jelas UAS.

Dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban, Ustadz Abdul Somad menuliskan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya memberikan daging hewan Qurban kepada orang Yahudi dan Nashrani.

Sedangkan Mazhab Hanbali memperbolehkan pemberian daging hewan Qurban kepada orang kafir, jika Qurban tersebut adalah Qurban Sunnat.

Sedangkan Qurban wajib tidak boleh diberikan kepada orang kafir walaupun sedikit-sedikit.(*)

Sumber: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID