OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 12 Juli 2020

Pemuda Sukoharjo Tewas Usai Ditangkap Densus, Ayah: Anak Saya Salah Apa?

Pemuda Sukoharjo Tewas Usai Ditangkap Densus, Ayah: Anak Saya Salah Apa?





10Berita, Kagetnya Kemis saat didatangi ketua RT, perangkat desa hingga kepolisian, Jumat (10/7) petang. Mereka mengabarkan bahwa anak Kemis, Muhammad Jihad Ikhsan (22) telah ditangkap Densus 88 Antiteror.

"Saya terkejut sudah banyak orang di depan rumah. Katanya anak saya ditangkap. Saya tanya, apa salah anak saya?" kata Kemis saat dihubungi detikcom, Minggu (12/7/2020).

Petugas pun menjelaskan bahwa anaknya diduga terlibat penyerangan Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Cemoro Kandang, Tawangmangu, 21 Juni 2020 lalu. Kemis masih tak percaya anaknya terlibat aksi terorisme.

"Katanya terkait kasus Cemoro Kandang. Kok tersangkut itu? Kok bisa?" tanya Kemis kepada petugas saat itu.

Dia pun mempersilakan petugas menggeledah rumah kontrakannya di Ngruki RT 01 RW 16, Cemani, Sukoharjo. Saking bingungnya, dia tidak sempat menanyakan kabar anaknya.

"Saya nggak sempet tanya, anaknya hidup atau mati, karena tiba-tiba sudah banyak orang di rumah," ujarnya.

Menurutnya, keseharian Ikhsan di rumah tidak menunjukkan keanehan. Namun dia mengaku tidak tahu kegiatan Ikhsan saat di luar rumah.

"Kegiatan di luar memang saya tidak mengontrol. Karena saya kerja biasanya dari jam 8 pagi sampai 10 malam," kata dia.

Sabtu (11/7) malam, dia kembali didatangi petugas yang mengabarkan anaknya telah meninggal dunia. Namun dia tidak diberi tahu penyebab anaknya meninggal.

Saat ini Kemis masih mengurus pemulangan jenazah Ikhsan di Semarang. Sebelum meninggalkan, Ikhsan sempat dirawat di RS Bhayangkara lalu dirujuk ke RSUP dr Kariadi.

Diberitakan sebelumnya, pemuda terduga teroris yang ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (10/7) lalu, meninggal di RSUP dr Kariadi, Semarang. Jenazah pemuda berinisial MJI (22) atau Ikhsan itu rencananya akan dimakamkan hari ini.

Saat ini keluarga tengah menjemput jenazah Ikhsan di Semarang. Setelah jenazah dipulangkan ke rumah duka, Ngruki RT 01 RW 16, Cemani, Grogol, Sukoharjo, jenazah disalatkan terlebih dahulu. Jenazah lalu langsung dimakamkan di TPU Muslim, Polokarto, Sukoharjo.

"Ini saya dengan ayahnya sedang berada di Semarang mengurus pemulangan jenazah. Rencana dimakamkan hari ini langsung," kata pendamping keluarga, Endro Sudarsono saat dihubungi detikcom, Minggu (12/7/2020).

Endro mengaku juga mendengar kabar adanya penembakan terhadap Ikhsan saat ditangkap. Pihaknya meminta kepolisian agar memberi penjelasan.

"Kabarnya memang ada penembakan. Makanya kita meminta penjelasan kepolisian, proses penangkapannya seperti apa, mengapa harus ditembak? Kalau pun ditembak, biasanya hanya sekadar untuk melumpuhkan. Apakah kematiannya terkait itu?" ujar Endro.

Sementara itu, Densus 88 Antiteror/Polri menembak terduga teroris MJI alias IA (22) yang melawan saat hendak ditangkap pada Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Kabupaten Sukoharjo. Sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, IA meninggal dunia Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.

"Saat akan dilakukan perlawanan tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).

Dari pengembangan penyidikan Densus 88, IA berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Juni 2020 lalu.

"Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," lanjutnya.

Argo menyebut selain IA, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara Kota Semarang. Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.

Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. [detik]