OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 21 September 2020

Tanggapi Jenderal Gatot, Politikus PDIP Kapitra Tuding KAMI Mau Makar Gulingkan Pemerintah Sah

 Tanggapi Jenderal Gatot, Politikus PDIP Kapitra Tuding KAMI Mau Makar Gulingkan Pemerintah Sah




10Berita,Politikus PDIP Kapitra Ampera kembali menyoroti gerakan moral Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Melalui sebuah artikel yang dia tulis, Kapitra melontarkan tudingan bahwa gerakan KAMI berupaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

Kapitra mencurigai narasi yang dibangun tokoh-tokoh KAMI sebagai upaya menghasut rakyat.

Bahkan dia menyitir pernyataan Jenderal (Purn) TNI Gator Nurmantyo saat deklarasi gerakan itu di Bandung, Jawa Barat.

Ketika itu, mantan Panglima TNI tersebut menyinggung soal adanya upaya mengganti Pancasila tetapi prajurit hanya diam saja karena takut kepada atasan.

"Kemarin saya ngomong, Pancasila mau diganti kok kita diam ya. Karena takut kepada atasan? Karena ada taat kepada atasan dengan tidak melanggar perintah atau keputusan. Kapan boleh tidak taat kepada atasan dan kapan atasan boleh dibunuh. Ada waktunya," ucap Gatot.

Menurut Gatot, atasan boleh dibantah manakala atasan itu melanggar sumpah yang pertama, yaitu tidak taat kepada NKRI yang berdasarkan UUD 1945, dan tidak memegang teguh hukum dan disiplin perwira.

"Jadi apabila komandan sama-sama ingin mengubah Pancasila, boleh dibunuh. Saya bisa mempertanggungjawabkan. Contohnya ada, G30SPKI, prajuritnya (diperintahkan), cari Untung, hidup atau mati, bunuh. Ya kan. Komandan Brigade, anak buahnya suruh cari, hidup atau mati. Karena mengkhianati Pancasila," tutur Gatot.

Kapitra memberikan penilaiannya terhadap pernyataan Gatot Nurmantyo tersebut dari perspektif hukum pidana.

"Hal ini (pernyataan Gatot-red) membangun opini seakan-akan pemerintah berupaya untuk mengganti Pancasila, sehingga akan timbul gejolak kemarahan rakyat yang menghalalkan upaya anarkis dengan dalih mempertahankan Pancasila," tulis Kapitra, Minggu (20/9).

"Upaya KAMI dalam membentuk opini-opini negatif terhadap pemerintah juga dapat melanggar ketentuan pasal 160 KUHP dalam Tindak Pidana Penghasutan," ujarnya.

"Memanfaatkan situasi perekonomian dan ancaman kesehatan masyarakat saat ini, kelompok gerakan politik yang bertopeng gerakan moral ini dalam maklumatnya menyebutkan poin-poin yang menggiring opini masyarakat yang tujuannya tak lain adalah untuk menggulingkan Pemerintahan yang sah," tegas Kapitra, seperti dilansir JPNN.

Sumber: JPNN