Polda Jabar Sebut Kasus Denny Siregar Ada Beberapa Kendala, Ini Kata Pimpinan Pesantren Yang Melaporkan
10
10Berita - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago mengatakan, kasus Denny Siregar masih berlanjut di kepolisian. Hanya saja, polisi belum meningkatkan status kasus ke penyidikan lantaran ada beberapa kendala.
"Ditangani Reskrimsus, kita sudah beberapa kali melakukan gelar perkara. Namun, dalam peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan ini terhambat karena beberapa kali gelar perkara pelapornya tidak datang," kata Erdi melalui sambungan telepon, Rabu (30/9/2020), seperti dilansir Republika.co.id.
Erdi melanjutkan, bahwa dalam gelar perkara ini ada beberapa bukti-bukti yang harus diuji. Sehingga, penyidik membutuhkan keterangan dari pihak pelapor.
"Nah sampai sekarang ini pelapor belum bisa dimintai keterangan dan diundang beberapa kali tidak hadir. Itu menurut keterangan dari penyidik kepada saya," ujarnya.
Tentunya, kata dia, penyidik akan kembali memanggil pihak terlapor untuk kelanjutan kasus. Namun mengenai kapan waktunya, Erdi mengaku belum mengetahui.
"Belum tahu, nanti dilihat kesiapan dari penyidik untuk melakukan gelar perkara lagi," ujar dia.
Erdi menambahkan, bahwa setelah mendapatkan keterangan dari pelapor, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Denny Siregar. "Tentunya (Denny Siregar) akan dipanggil tetapi, sebelum dilakukan pemanggilan tersebut penyidik juga akan mencari keterangan dari pihak pelapor," ujar Erdi.
Seperti diketahui, Denny Siregar dilaporkan kepada Kepolisian atas postingannya di media sosial Facebook pada 27 Juni 2020 yang berjudul "Adek2ku calon teroris yang abang sayang".
Di sana Denny juga mengunggah foto santri dari Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Atas postingannya itu, Denny Siregar dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya Kota.
Pengakuan Pimpinan Pesantren
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, kembali mendapat panggilan Polda Jabar. Ia diminta kembali memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantrennya.
Ruslan mengaku, baru menerima surat pemanggilan dari Polda Jabar pada Rabu (30/9/2020). Dalam surat itu, dia diminta datang hari itu juga. Lantaran tak memungkinkan, dia meminta, jadwal pemanggilan diganti menjadi Senin pekan depan (5/10/2020).
"Saya kembali mendapat surat panggilan dari Polda. Harusnya, harus datang hari ini, tapi suratnya baru sampai. Jadi dijadwalkan ulang Senin ke Polda," kata dia kepada Republika, Rabu.
Diagendakan, dalam pemanggilan itu Ustadz Ruslan akan diberikan laporan perkembangan kasus. Selain itu, dia juga diminta memberikan keterangan tambahan.
Pemanggila kepada Ustadz Ruslan merupakan yang kedua kalinya setelah kasus dilimpahkan dari Polresta Tasikmalaya ke Polda Jabar. Sebelumnya, pimpinan pesantren yang melaporkan kasus Denny Siregar ke polisi itu juga telah dipanggil ke Polda Jabar pada Rabu (9/9/2020). Namun, hingga saat ini polisi masih belum memanggil terlapor Denny Siregar.
Lamanya polisi menangani kasus itu membuat Ustadz Ruslan mulai tak sepenuhnya yakin dapat menghukum Denny Siregar. Sebab, dari awal pelaporan dibuat, menurut dia, belum sekalipun Denny Siregar dimintai keterangan.
"Kalau dibilang gak yakin, kita gak percaya (polisi). Kalau yakin juga mendahului. Jadi ya 50:50 lah kalau saya," kata dia.
Namun, dia mengaku, akan terus mengikuti prosedur yang akan dilakukan aparat kepolisian. Pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya agar bersuara dalam kasus tersebut.
"Perkembangannya tunggu saya dari sana. Intinya mah kita terus berharap polisi dapat menangani kasus ini sampai tuntas," kata dia.
Berdasarkan catatan Republika, kasus Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 ke Polresta Tasikmalaya. Dengan alasan untuk memudahkan penyidikan, kasus yang sebelumnya ditangani di Polresta Tasikmalaya itu dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020. Hingga saat ini, belum ada informasi bahwa Denny Siregar sudah diperiksa kepolisian.
Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber:
- https://republika.co.id/berita/qhgnu1396/polda-jabar-sebut-kasus-denny-siregar-masih-berlanjut
- https://republika.co.id/berita/qhh3uy396/kasus-denny-s-pimpinan-pesantren-kembali-dipanggil