OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 24 Oktober 2020

Refly Harun: Setneg Tidak Berwenang Mengubah UU Yang Sudah Disahkan DPR

 Refly Harun: Setneg Tidak Berwenang Mengubah UU Yang Sudah Disahkan DPR



10Berita, Naskah omnibus law UU Cipta Kerja mengalami perubahan lagi. Salah satunya adanya pasal yang dihapus.

Pasal 46 UU Migas itu sebelumnya tercantum dalam naskah omnibus law setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo. Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah omnibus law setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengakui Pasal 46 dihapus oleh Sekretariat Negara (Setneg). Juga ada perubahan BAB.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan Setneg tidak berwenang melakukan perubahan subtansial UU yang sudah disahkan DPR.

"Ada pasal yang hilang dan juga ada BAB yang berubah. Ini (perubahan) substansif. Kalaupun dianggap ini (UU) ada kesalahan, Sekretariat Negara tidak berwenang untuk mengubahnya, karena sudah diparipurnakan (disahkan oleh DPR)," kata Refly Harun melalui chanel Youtubenya, Jumat (23/10/2020).

Selengkapnya simak video:

Related Posts:

  • Teknologi dan Inovasi di Tanah Sahara Teknologi dan Inovasi di Tanah Sahara 10Berita,  JAKARTA -- Sejumlah penelitian telah menyibak tabir Afrika sebagai salah satu tempat lahirnya peradaban. Temuan genetik dan paleontologi menyebut, Afrika adalah asal… Read More
  • Kades Cibatu: Meikarta Punya “Beking” Kuat Kades Cibatu: Meikarta Punya “Beking” Kuat 10Berita~Walau belum memiliki izin, mega proyek Meikarta tetap berlanjut di Desa Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Aparat Desa setempat mengatakan ada beking kuat dibalik proyek … Read More
  • Nafkah Tuntas, Dakwah Sukses Nafkah Tuntas, Dakwah Sukses Semakin bertambah usia seseorang, akan bertambah pula masalah yang akan dihadapi. Tak mungkin dipungkiri, kehidupan manusia satu sama lain akan sama. Sangat jelas, kehidupan antara A dan B berbed… Read More
  • Yuk, Bermain Game Sambil Belajar Berbagai Jenis Zakat Yuk, Bermain Game Sambil Belajar Berbagai Jenis Zakat 10Berita, JAKARTA — Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) baru saja meluncurkan permainan edukasi yang disebut Zakat Game. Perma… Read More
  • Bunda yang Ingin Memulai Bisnis, Perhatikan 5 Hal Ini Bunda yang Ingin Memulai Bisnis, Perhatikan 5 Hal Ini Sahabat Ummi ada yang ingin memulai bisnis? Penting sekali untuk memperhatikan 5 hal ini agar tidak kehilangan banyak modal, tenaga, pikiran: 1. Perhatikan produk bisnis … Read More