Refly Harun: Setneg Tidak Berwenang Mengubah UU Yang Sudah Disahkan DPR
Pasal 46 UU Migas itu sebelumnya tercantum dalam naskah omnibus law setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo. Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah omnibus law setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengakui Pasal 46 dihapus oleh Sekretariat Negara (Setneg). Juga ada perubahan BAB.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan Setneg tidak berwenang melakukan perubahan subtansial UU yang sudah disahkan DPR.
"Ada pasal yang hilang dan juga ada BAB yang berubah. Ini (perubahan) substansif. Kalaupun dianggap ini (UU) ada kesalahan, Sekretariat Negara tidak berwenang untuk mengubahnya, karena sudah diparipurnakan (disahkan oleh DPR)," kata Refly Harun melalui chanel Youtubenya, Jumat (23/10/2020).
Selengkapnya simak video: