OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 18 Oktober 2020

Tanggungjawab Pemerintah Kepada Rakyatnya: Menghukum atau Mengklarifikasi Hoax?

 Tanggungjawab Pemerintah Kepada Rakyatnya: Menghukum atau Mengklarifikasi Hoax?




Menghukum atau Mengklarifikasi Hoax? 

Oleh: Slamet Advokat

Hukum itu pasti: orang tidak bisa dihukum jika tidak ada undang-undang yang melarangnya, ia juga tidak bisa dihukum jika tidak ada perbuatan pidana yang ia lakukan, perbuatan pidana tidak ada jika tidak ada undang-undang yang mengaturnya. 

Prinsip atau adagium ini dikenal dengan dengan azas/adagium legalitas. Von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu: (1) Tidak ada hukuman, kalau tak ada ketentuan Undang-undang (Nulla poena sine lege); (2) Tidak ada hukuman, kalau tak ada perbuatan pidana (Nulla poena sine crimine); (3) Tidak ada perbuatan pidana, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang (Nullum crimen sine poena legali).

Dalam perkembangannya asas legalitas diartikan dalam empat prinsip dasar yaitu: lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia. Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis. Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi. dan lex Praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. 

Belakangan banyak ditangkap aktivis dengan dalih menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan menyebarkan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 dan Pasal 28 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE. Meski beberapa pihak meragukan tentang konten berita bohong dan rasa kebencian berdasarkan SARA yang mana yang dituduhkan kepada para aktivis ini. Harus dibedakan betul mana kritik dan mana menyebarkan berita bohong. 

Tentang persoalan konten hukumnya kita bisa perdebatkan dengan berdasarkan adagium di atas. Namun lebih baik jika penegak hukum juga berhati-hati dalam menjerat dan menerapkan hukum terhadap pengkritik. Bukankah pengkritik juga punya landasan hukum untuk melindungi hak-hak mereka dalam menyampaikan pendapat di muka umum. 

Jika pun berita yang berkembang dianggap hoax, bukankah pemerintah memiliki seluruh perangkat untuk menjelaskan mana yang yang benar dan mana yang salah?

Menangkap aktivis dengan dalih menyebarkan hoax dan ujaran kebencian hanya akan dimaknai sebagai pemerintah yang emosional, intimidatif dan otoriter membungkam "lawannya" yang seharusnya lebih dianggap sebagai "anaknya" yang nakal. 

Ingat, membebaskan seribu orang bersalah masih lebih baik daripada menghukum satu orang yang tak bersalah. 

(fb)
Sumber: PBI