Waketum Demokrat Sebut UU Ciptaker Buka Peluang Buzzer Bentuk Badan Usaha
10Berita - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut UU Ciptaker membuka peluang bagi buzzer untuk mendirikan badan usaha.
Hal itu dikatakan Benny K Harman melalui akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID pada Sabtu (17/10).
“Ada khabar baru. Apa itu? UU Ciptaker ternyata membuka peluang bagi para buzzers untuk membentuk badan usaha dengan fokus kegiatannya ialah memproduksi dan menyebarluaskan hoaks,” kata Benny.
Menurut Benny, peluang usaha bagi buzzer akan laris manis di negara otoriter.
“Jasa seperti ini sangat laris manis di negara yang memiliki pemerintahan otoriter. Liberte!,” imbuhnya.
Benny mengaku berulang kali diserang buzzer karena sering bersuara lantang menolak UU Ciptaker.
“Waah waaah pasukan hantu mulai menyerang lagi. Saya senang, karena dengan itu mereka dapat tambahan honor. Maklumlah karena Covid ini, susah dapat kerjaan. Pasti cukong-cukongnya yang membiayai. Rakyat Monitor!,” kata Benny.
UU Cipta Kerja Itu UU Hantu
Sebelumnya, Benny K Harman menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan UU hantu karena tidak jelas mana naskah yang asli dan mana yang hoax.
Hal itu dikatakan Benny K Harman saat menjadi narasumber dalam program acara Mata Najwa bertema “Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta”.
“Kita tidak bisa membandingkan mana yang asli, mana yang hoax. Faktanya sejak mulai dari Timsin (tim sinkronisasi), Timus (tim perumus), hampir dengan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, memang tidak ada naskahnya,” ucap Benny dikutip pojoksatu.id dari channel YouTube Najwa Shihab, Kamis (15/10).
Padahal, kata Benny, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, naskah rancangan undang-undang (RUU) wajib dibacakan.
“Pada saat rapat pengambilan keputusan tingkat I, wajib hukumnya untuk membacakan rancangan undang-undang itu,” kata Benny.
“Yang kedua, wajib hukumnya untuk semua farkasi melalui wakil-wakilnya untuk memberikan paraf dan tandatangan,” tambah Benny.
Kalau pun ada perbedaan, kata Benny, opsi-opsi itu tetap dibiarkan untuk diputuskan nantinya dalam paripurna pengambilan keputusan tingkat II.
“Faktanya, tidak ada naskah yang final yang diajukan, yang dibagikan kepada semua anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tanggal 5 Oktober itu,” kata Benny.
“Lalu bagaimana kita mengatakan ini yang hoax, ini yang benar. Makanya saya bilang rapat paripurna kami tanggal 5 Oktober itu, faktanya memang tidak ada rancangan undang-undang, tidak ada naskahnya,” imbuh Benny.
Atas dasar itu lah Benny menyebut UU Cipta Kerja yang disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 merupakan UU hantu.
“Makanya saya bilang ya kita sebetulnya menyetujui rancangan UU hantu. Ya ndak ada undang-undangnya, ndak ada rancangannya. Apa yang mau dibahas, apa yang mau disahkan, apa yang mau disetujui? Itu kan fundamental, penting itu,” tegas Benny.
“Dan kalau proses itu tidak dipenuhi, maka rancangan undang-undang ini batal. Tidak boleh diproses,” tandas Benny K Harman.
Sumber: pojoksatu.id