Terima Naskah UU Ciptaker 1.187 Halaman dari Pemerintah, MUI: Sudah Enam Versi, Mana yang Benar?
10Berita - Wasekjen MUI Pusat Nadjamuddin Ramly mengatakan, pihaknya telah menerima naskah UU Cipta Kerja dari pihak Istana Negara setebal 1.187 halaman.
Naskah tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di rumah wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyidin Junaidi, di Bogor.
"Di serahkan pada Ahad (18/10) lalu di rumah Pak Muhyidin di Bogor oleh Mensegneg Pratikno. Jadi naskah yang setebal itu yang kami terima," kata Ramly kepada wartawan, Kamis (22/10).
MUI, sambung dia, mengaku belum menerima naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman hasil revisi dan telah dibahas kembali di DPR kemudian telah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"MUI belum menerima naskah setebal 800-an halaman yang katanya sebagai hasil dari rapat paripurna di DPR yang katanya kini sudah diserahkan kepada Presiden. Ukuran naskah UU Ciptaker yang diterima MUI adalah memakai format folio," ungkapnya.
Dengan begitu, Ramly mengatakan MUI menjadi bertanya-tanya versi mana UU Cipta Kerja yang sudah final. Sebab, ternyata ada banyak format atau macam UU Cipta Kerja itu.
"Dari kajian kami naskah itu kini sudah ada enam versi. Maka versi mana yang benar? Misalnya kok ada versi DPR dan versi Istana ini, lalu ada versi lain misalnya yang 900-an halaman," imbuhnya.
Disisi lain, tambah dia, MUI akan segera bersurat kepada Presiden terkait hilangnya kewenangan MUI dalam soal pengesahan sertifikat halal.
Sebab, pada naskah DPR, kewenangan MUI untuk mengeluarkan sertifikat halal masih ada. Tapi dalam naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan Mensesneg menjadi tidak ada.
"Dalam naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan Pak Pratikno itu, di sana ada aturan baru bahwa kalau dalam tenggang waktu tiga hari MUI tidak mengeluarkan sertifikat halal, maka secara otomatis pihak Kementerian Agama yang menerbitkan aturan itu. Nah, Dewan Halal Nasional MUI akan segera berkirim surat soal ini," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR scara resmi menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (14/10) lalu.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang dikirim ke Kemensetneg memiliki tebal 812 halaman. Naskah yang dibawa Indra itu bersampul putih.
"Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah," ujar Indra. [rmol]