OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 20 November 2020

Yusril: Presiden saja Tidak Berwenang Berhentikan Kepala Daerah, Apalagi Instruksi Mendagri

 Yusril: Presiden saja Tidak Berwenang Berhentikan Kepala Daerah, Apalagi Instruksi Mendagri




10Berita
-  Penerbitan Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan kepala daerah.

"Instruksi Mendagri 6/2020 tidak dapat menjadi dasar memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait penegakan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Kamis (19/11).

Ia menjelaskan, pada hakikatnya Instruksi Presiden, Instruksi Menteri, dan sejenisnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Dalam UU 10/2004 yang kemudian diganti UU 12/2011 dan kemudian diubah UU 15/2019, jelas Yuzril, tidak dicantumkan Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Hal tersebut karena untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto.

"Adanya ancaman kepada kepala daerah dalam Instruksi Mendagri 6/2020 bisa saja terjadi. Namun proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah tetap harus berdasarkan pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Ia melanjutkan, kepala daerah yang sebelumnya telah ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh pemerintah. Posisi presiden atau mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati/walikota terpilih dan melantiknya.

"Dengan demikian, presiden tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan walikota beserta wakilnya," tandasnya.  []

[news.beritaislam.org]


Related Posts:

  • Tak Boleh Tidur Terlalu Malam, Penelitian Dokter Taiwan Benarkan Tuntunan Rasulullah Tak Boleh Tidur Terlalu Malam, Penelitian Dokter Taiwan Benarkan Tuntunan Rasulullah10Berita-DIANTARA kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah, beliau tidak suka begadang. Jika tidak ada urusan penting, bai… Read More
  • Ketika Ilmuwan Muslim Kaji Ilmu Antropologi Ketika Ilmuwan Muslim Kaji Ilmu Antropologi 10Berita, JAKARTA -- Serentetan nama muncul dalam kajian antropologi. Mereka meniti masa, melakukan penelitian. Lalu, menyingkap tentang sekelompok orang yang tinggal di sebuah wil… Read More
  • Rahasia di Balik SiwakRahasia di Balik Siwak 10Berita-SIWAK ternyata telah dikenal jauh sebelum Rasulullah SAW lahir. Orang-orang Babilonia, kerajaan Romawi dan Yunani juga telah menggunakan Siwak untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut mereka. Ber… Read More
  • Pilgub DKI dan Lahirnya “Generasi Baru” IslamPilgub DKI dan Lahirnya “Generasi Baru” Islam10Berita-Hampir seluruh kaum muslimin Indonesia yang peduli dengan nilai-nilai keIslaman dan mengamati realitas kebangsaan dengan cermat maka dia akan menyadari bahwa saat ini… Read More
  • Pelajaran Penting dari Perang Khandaq Pelajaran Penting dari Perang Khandaq10Berita-Berbicara tentang sejarah perang khondaq yang terjadi pada tahun kelima hijrah, dan keberhasilan umat Islam menerapkan taktik penggalian parit dalam perang ini hingga membuat gaga… Read More