10Berita - Pengangkatan Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial (Mensos) mendapat kritik, salah satunya oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah.
Ia mengatakan, itu karena perempuan yang biasa disapa Risma itu masih merangkap jabatan sebagai Walikota Surabaya.
Kata dia, tindakan itu telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h mengatakan dengan tegas untuk melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Begitu juga dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Menurutnya, merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.
’’Keputusan Presiden RI (Jokowi) untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum,’’ ungkap dia melalui keterangan resminya, Kamis (24/12).
Rangkap jabatan diakui oleh Risma setelah mendapat izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lewat pengakuan itu, dia Wana mengatakan, masyarakat dapat menilai dan melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.
’’ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan,’’ tegas dia.
Fenomena rangkap jabatan ini bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru. Sebelumnya, Ombudsman juga telah menemukan praktik serupa di tubuh BUMN. Namun, Jokowi tidak bergeming dan kondisi tersebut pun dinormalisasi olehnya.
’’Penting untuk ditekankan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan,’’ serunya.
Sumber: fajar.co.id
Kamis, 24 Desember 2020
Home »
» ICW Menilai Keputusan Jokowi Setujui Risma Rangkap Jabatan Cacat Hukum
ICW Menilai Keputusan Jokowi Setujui Risma Rangkap Jabatan Cacat Hukum
By 10 BERITA 12/24/2020 01:12:00 PM
ICW Menilai Keputusan Jokowi Setujui Risma Rangkap Jabatan Cacat Hukum
Related Posts:
Biadab , Cina Paksa Tahanan Muslim Makan Daging Babi dan Minum AlkoholBiadab , Cina Paksa Tahanan Muslim Makan Daging Babi dan Minum Alkohol 10Berita , JAKARTA – Seorang eks tahanan Cina mengungkapkan bagaimana pihak berwenang Cina memaksa tahanan muslim di kamp pengasingan… Read More
Fahri: Curiga dan Branding ke Umat Islam adalah Proyek Gagal Amerika Fahri: Curiga dan Branding ke Umat Islam adalah Proyek Gagal Amerika 10Berita, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengusulkan nama ustaz Abdul Somad ke Menag Lukman Saifuddin untuk bisa berceramah di istana. … Read More
Al-Quran jadi Barang Bukti Persidangan, Pansus Revisi UUT: Itu Aneh dan KebablasanAl-Quran jadi Barang Bukti Persidangan, Pansus Revisi UUT: Itu Aneh dan Kebablasan 10Berita, JAKARTA—Persidangan untuk terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman, segera menuai kontroversi. Pasalnya, dala… Read More
Pengamat: Daftar 200 Mubaligh Kemenag Bukti Pemerintah Intervensi IslamPengamat: Daftar 200 Mubaligh Kemenag Bukti Pemerintah Intervensi Islam 10Berita – 200 daftar mubaligh yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Agama dinilai sebagai blunder dan kesalahan serius bagi penguatan tolerans… Read More
ICMI: Daftar 200 Muballigh Menag Blunder, Kebijakan Rezim Jokowi Makin KolapsICMI: Daftar 200 Muballigh Menag Blunder, Kebijakan Rezim Jokowi Makin Kolaps 10Berita, Keputusan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan edaran daftar 200 mubaligh yang tausiyahnya layak didengar terus menuai krit… Read More