10Berita - Pengangkatan Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial (Mensos) mendapat kritik, salah satunya oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah.
Ia mengatakan, itu karena perempuan yang biasa disapa Risma itu masih merangkap jabatan sebagai Walikota Surabaya.
Kata dia, tindakan itu telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h mengatakan dengan tegas untuk melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Begitu juga dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Menurutnya, merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.
’’Keputusan Presiden RI (Jokowi) untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum,’’ ungkap dia melalui keterangan resminya, Kamis (24/12).
Rangkap jabatan diakui oleh Risma setelah mendapat izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lewat pengakuan itu, dia Wana mengatakan, masyarakat dapat menilai dan melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.
’’ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan,’’ tegas dia.
Fenomena rangkap jabatan ini bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru. Sebelumnya, Ombudsman juga telah menemukan praktik serupa di tubuh BUMN. Namun, Jokowi tidak bergeming dan kondisi tersebut pun dinormalisasi olehnya.
’’Penting untuk ditekankan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan,’’ serunya.
Sumber: fajar.co.id
Kamis, 24 Desember 2020
Home »
» ICW Menilai Keputusan Jokowi Setujui Risma Rangkap Jabatan Cacat Hukum
ICW Menilai Keputusan Jokowi Setujui Risma Rangkap Jabatan Cacat Hukum
By 10 BERITA 12/24/2020 01:12:00 PM
ICW Menilai Keputusan Jokowi Setujui Risma Rangkap Jabatan Cacat Hukum
Related Posts:
Islam di Georgia, Hadir dan Kukuh Sejak Khalifah Utsman Islam di Georgia, Hadir dan Kukuh Sejak Khalifah Utsman 10Berita , JAKARTA -- Islam di Georgia ada sejak 654 M, saat orang-orang Arab pertama kali tiba di negara kawasan Eropa Timur ini. Pada 735 M, mereka berhas… Read More
Jadi Menteri Terbaik Dunia; Maaf Ekonomi Indonesia Dibawah SMI MengecewakanJadi Menteri Terbaik Dunia; Maaf Ekonomi Indonesia Dibawah SMI Mengecewakan 10Berita – Ketua Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya’roni menyampaikan ucapkan selamat kepada Sri Mulyani atas penghargaan yang did… Read More
Politisi: Ulama Dimata-matai, Dibunuh, Gereja Diserang, Presidennya Ngapain Aja?Politisi: Ulama Dimata-matai, Dibunuh, Gereja Diserang, Presidennya Ngapain Aja? 10Berita, JAKARTA - Peristiwa belakangan ini nampaknya bukan menunjukkan rasa kejiwaan Indonesia. Ulama atau tokoh agama diintai sampai pu… Read More
Keren !, Walikota Bima NTB Larang Perayaan Valentine Day di WilayahnyaKeren !, Walikota Bima NTB Larang Perayaan Valentine Day di Wilayahnya 10Berita, Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, H Qurais H Abidin, menerbitkan surat edaran perihal larangan merayakan Valentine Day atau Hari Kasih Sayan… Read More
Lagu Lama Judul Baru: Dari Ciketing Asem, Tolikara hingga Gereja St LidwinaLagu Lama Judul Baru: Dari Ciketing Asem, Tolikara hingga Gereja St Lidwina 10Berita, Gereja St Lidwina membuat ingatan saya terbang melayang pada dua nama daerah: Ciketing Asem di Kota Bekasi dan Tolikara di Papua. Ketiganya… Read More