10Berita - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mendesak pemerintah membatalkan rencana pemberian visa (calling visa) kepada Israel karena bertentangan dengan konstitusi dan sikap antipenjajahan.
"Rencana itu bukan saja menciderai semangat antipenjajahan dan dukungan atas kemerdekaan Palestina, lebih dari itu juga bertentangan dengan konstitusi kita," kata Jazuli melalui keterangannya, Minggu (20/12/2020).
Politik luar negeri Indonesia sejak zaman Presiden Sukarno hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelas dan tegas berpihak pada rakyat dan negara Palestina merdeka.
Serta melawan segala bentuk penjajah Israel atas Palestina.
"Fraksi PKS mengapresiasi sikap tegas Pemerintah yang selama ini mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan Israel, at all cost. Oleh karena itu, tidak boleh ada kebijakan yang kontradiktif dan melemahkan sikap tersebut yang disinyalemenkan dengan rencana pemberian calling visa kepada warga negara Israel," ucap Jazuli.
Menurut Wakil Presiden Forum Parlemen Muslim Dunia ini, Indonesia punya pengalaman sejarah pahit sebagai negara yang merdeka dari penjajahan.
Pengalaman sejarah itu membulatkan sikap dan independensi yang kuat bahwa Indonesia antipenjajahan dan hal itu secara tegas dituliskan dalam konstitusi UUD 1945.
Dengan alasan yang sama Prokalamator Bung Karno menginisiasi Konferensi Asia Afrika (KAA) hingga Gerakan Non-Blok (GNB).
"Karena itu, Indonesia tidak perlu latah ikut-ikutan sebagian negara-negara di Timur Tengah yang sedang gandrung melakukan normalisasi hubungan dengan Israel. Indonesia negara berdaulat yang punya prinsip dan dignity sebagaimana digariskan oleh konstitusi," ujarnya.
Selain itu, Jazuli mengingatkan bahwa mewujudkan kemerdekaan Palestina adalah utang sejarah bangsa Indonesia. Palestina adalah satu-satunya negara peserta KAA yang belum merdeka hingga hari ini.
"Palestina adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia, maka kita harus terus berjuang untuk mewujudkan kemerdekaanya secara penuh dari penjajahan Israel. Ini adalah amanat UUD 1945 untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas dunia yang tidak bisa ditawar," ujar Jazuli.
Diketahui, pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing subjek Calling Visa.
Pelayanan akan dibuka mulai Senin (23/11/2020) hari ini. Pelayanan ini sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan bahwa ujicoba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11/2020) yang lalu.
Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.
"Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11/2020) nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja," kata Arvin dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Arvin menambahkan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.
"Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur," jelasnya.
Pemerintah telah menetapkan 8 negara calling visa, Arvin menjabarkan negara-negara tersebut yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.
"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian," ujar Arvin.
Arvin mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
"Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa," kata Arvin.[tribunnews]
Senin, 21 Desember 2020
Home »
» PKS Desak Pemerintah Batalkan Calling Visa untuk Israel
PKS Desak Pemerintah Batalkan Calling Visa untuk Israel
By 10 BERITA 12/21/2020 09:35:00 AM
PKS Desak Pemerintah Batalkan Calling Visa untuk Israel