10Berita - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tidak bisa dilakukan, karena telah meruntuhkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk berorganisasi.
Begitu pendapat Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam kanal Youtube Refly Harun yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/1).
"Bukan persoalan FPI-nya, tapi pada dasarnya dalam sebuah negara hukum tidak boleh membubarkan suatu organisasi melalui peraturan perundang-undangan," ujar Bivitri.
Menurut Pendiri Sekolah Hukum Jentera ini, organisasi adalah suatu lembaga yang berbadan hukum. Karenanya, Bivitri menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan hanya dengan SKB. Tapi harus melalui proses peradilan.
"Organisasi, karena dia adalah badan hukum sebenarnya bisa saja dibubarkan, tentu saja bisa, di negara manapun. Tapi harus melalui putusan keadilan. Ini konstruksi hukumnya yang sudah diruntuhkan oleh UU Ormas tahun 2013, lalu kemudian dibuat lebih parah lagi tahun 2017," ungkap Bivtri.
"Dengan perubahan UU ormas yang asalnya Perppu, yang kita kenal dulu dengan nama Perppu HTI, dalam tanda kutip, sudah menjadi undang-undang jadi konstruksi hukumnya sudah dibuat demikian longgar. Dan sesungguhnya melanggar kebebesan berorganisasi," sambungnya.
Oleh karena itu, Bivitri menyimpulkan SKB pembubaran FPI yang ditandatangani 6 menteri dan atau kepala lembaga itu, di antaranya Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, tidak secara tegas menyebut pembubaran FPI.
Melainkan, hanya melarang penggunaan atribut, simbol dan kegiatan FPI. Selain itu, juga mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menindak mereka yang melanggar.
"Jadi silakan kita berdebat secara hukum. SKB ini memang tidak membubarkan juga tidak menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Tetapi secara efektif dia memang melarang FPI untuk meakukan kegiatan-kegiatan tertentu dan menggunakan simbol dan atribut tertentu," demikian Bivitri Susanti. (RMOL)
Jumat, 01 Januari 2021
Home »
» Bukan Soal FPI, Negara Hukum Tidak Bisa Membubarkan Organisasi Lewat Peraturan Perundang-undangan
Bukan Soal FPI, Negara Hukum Tidak Bisa Membubarkan Organisasi Lewat Peraturan Perundang-undangan
By 10 BERITA 1/01/2021 04:48:00 PM
Bukan Soal FPI, Negara Hukum Tidak Bisa Membubarkan Organisasi Lewat Peraturan Perundang-undangan
Related Posts:
REPUBLIK LONTONG SAYUR 10Berita - Kelontongsayuran Republik ini makin nyata : encer, empuk, mudah disantap habis. Sangat menggiurkan pemodal, terutama asing. Soal rasanya lain lagi. Saat beberapa buruh pribumi mati … Read More
Survei LSI Naiknya Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Jokowi, Penggiringan Opini MenyesatkanSurvei LSI Naiknya Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Jokowi, Penggiringan Opini Menyesatkan 10Berita - OLEH: ACHMAD NUR HIDAYATLEMBAGA Survei Indonesia LSI baru saja merilis hasil surveinya. Survei tersebut dila… Read More
Curiga Asal Biaya Akomodasi Para Kades yang Demo di Senayan, Andi Sinulingga: Siapa Bohirnya?Curiga Asal Biaya Akomodasi Para Kades yang Demo di Senayan, Andi Sinulingga: Siapa Bohirnya? 10Berita - Demonstrasi ribuan kepala desa (kades) di kantor DPR RI Senayan, Jakarta pada Selasa (17/1) kemarin terus menj… Read More
KPK Catat 600 Kasus Korupsi Dana Desa, Yakin Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun?KPK Catat 600 Kasus Korupsi Dana Desa, Yakin Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun? 10Berita - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun terus memicu kontroversi. &n… Read More
Mengukur Nalar Pembenci Anies BaswedanMengukur Nalar Pembenci Anies Baswedan 10Berita - Diprediksi, sepertinya gerakan untuk menggagalkan Anies sebagai capres Nasdem akan semakin meningkat menjelang 2024. Pertemuan Surya Paloh dan Luhut di London diseny… Read More