10Berita - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tidak bisa dilakukan, karena telah meruntuhkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk berorganisasi.
Begitu pendapat Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam kanal Youtube Refly Harun yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/1).
"Bukan persoalan FPI-nya, tapi pada dasarnya dalam sebuah negara hukum tidak boleh membubarkan suatu organisasi melalui peraturan perundang-undangan," ujar Bivitri.
Menurut Pendiri Sekolah Hukum Jentera ini, organisasi adalah suatu lembaga yang berbadan hukum. Karenanya, Bivitri menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan hanya dengan SKB. Tapi harus melalui proses peradilan.
"Organisasi, karena dia adalah badan hukum sebenarnya bisa saja dibubarkan, tentu saja bisa, di negara manapun. Tapi harus melalui putusan keadilan. Ini konstruksi hukumnya yang sudah diruntuhkan oleh UU Ormas tahun 2013, lalu kemudian dibuat lebih parah lagi tahun 2017," ungkap Bivtri.
"Dengan perubahan UU ormas yang asalnya Perppu, yang kita kenal dulu dengan nama Perppu HTI, dalam tanda kutip, sudah menjadi undang-undang jadi konstruksi hukumnya sudah dibuat demikian longgar. Dan sesungguhnya melanggar kebebesan berorganisasi," sambungnya.
Oleh karena itu, Bivitri menyimpulkan SKB pembubaran FPI yang ditandatangani 6 menteri dan atau kepala lembaga itu, di antaranya Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, tidak secara tegas menyebut pembubaran FPI.
Melainkan, hanya melarang penggunaan atribut, simbol dan kegiatan FPI. Selain itu, juga mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menindak mereka yang melanggar.
"Jadi silakan kita berdebat secara hukum. SKB ini memang tidak membubarkan juga tidak menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Tetapi secara efektif dia memang melarang FPI untuk meakukan kegiatan-kegiatan tertentu dan menggunakan simbol dan atribut tertentu," demikian Bivitri Susanti. (RMOL)
Jumat, 01 Januari 2021
Home »
» Bukan Soal FPI, Negara Hukum Tidak Bisa Membubarkan Organisasi Lewat Peraturan Perundang-undangan
Bukan Soal FPI, Negara Hukum Tidak Bisa Membubarkan Organisasi Lewat Peraturan Perundang-undangan
By 10 BERITA 1/01/2021 04:48:00 PM
Bukan Soal FPI, Negara Hukum Tidak Bisa Membubarkan Organisasi Lewat Peraturan Perundang-undangan
Related Posts:
Tidak Aneh! Ternyata Gunung Itu Berjalan Bukan Diam, Inilah Penjelasan AlQuranTidak Aneh! Ternyata Gunung Itu Berjalan Bukan Diam, Inilah Penjelasan AlQuran Referensi pihak ketiga 10Berita, Manusia ketika melihat gunung - gunung tampak begitu kokoh, besar dan terlihat tidak bergerak. Akan tetapi, gunu… Read More
Mahfud MD Bersedia Jadi Cawapres Jokowi, Tapi. . .Mahfud MD Bersedia Jadi Cawapres Jokowi, Tapi. . . Mahfud MD dan Jokowi BANDARpost , PAMEKASAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang kini namanya disebut-sebut masuk dalam bursa bursa calon wakil presiden … Read More
Sandiaga akan Gelorakan Kembali ICMI di DKI Sandiaga akan Gelorakan Kembali ICMI di DKI Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: Republika/ Wihdan 10Berita , JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bertekad mengantarkan Ikatan Cendekiawan Muslim Indon… Read More
Pemenang Pilpres Mudah Ditebak. Prabowo Dijegal AS, Anies Dihadang Perpres!Pemenang Pilpres Mudah Ditebak. Prabowo Dijegal AS, Anies Dihadang Perpres! Grafis: Aktual.com 10Berita, Suhu politik mendekati batas waktu pendaftaran Capres dan Cawapres 2019 di KPU tanggal 10 Agustus semakin panas. Perhat… Read More
Mantap, Inilah 16 Desain Kamar Tidur Minimalis yang Keren dan Murah, cocok untukMantap, Inilah 16 Desain Kamar Tidur Minimalis yang Keren dan Murah, cocok untuk 10Berita , Popularitas desain rumah minimalis sudah tidak diragukan lagi, apalagi dengan palet warna monokrom yang peminatnya semakin hari … Read More