OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 06 Januari 2021

Pengacara HRS Beberkan Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan

Pengacara HRS Beberkan Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan



 

10Berita - Pengacara membeberkan bukti tertulis yang menolak penahanan HRS sah di sidang praperadilan. Hal ini diungkapkan salah satu pengacara HRS, M. Kamil Pasha.

“Hari ini agenda sidang praperadilan HRS di PN Jaksel pembuktian tertulis. Banyak yang akan kita buktikan dalam sidang ini,” kata Kamil kepada Kiblat.net, Rabu (06/01/2020).

Ia mengungkapkan bahwa yang akan ia buktikan adalah adanya kekaburan atau ketidak sinkronan Pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon. Dan diselipkanya Pasal 160 KUHP yang diduga semata agar bisa menahan klien kami sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan.

“Kami juga menyampaikan tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dgn Pasla 160 KUHP,” paparnya.
 
Ia menyebutkan bahwa selama ini tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan.

Bukti lain yang disodorkan adalah, adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai KUHAP, serta tidak tercapainya minimal 2 alat bukti untuk mentersangkakan klien kami.

“Dan adanya 2 surat perintah penyidikan untuk 1 laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP,” pungkas Kamil.

Bukti-bukti tersebut, kata Kamil, membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap HRS sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dan oleh karenanya harus dibatalkan.[kiblat]


Related Posts: