10Berita - Pemerintah pusat berupaya menekan angka penambahan kasus harian dengan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara serentak di pulau Jawa dan Bali.
Menurutnya kebijkan tersebut bagian dari usulan Pemprov DKI Jakarta agar Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat berjalan serentak.
Usulan itu disampaikan Gubernur Anies Baswedan saat berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar ke depan kebijakan PSBB dapat dilakukan serentak di beberapa daerah pada Selasa (5/1/2021) lalu.
Hal ini, sambung Ahmad Riza, lantaran banyak warga Jakarta memilih beraktivitas ke daerah penyangga yang tidak menjalankan PSBB ketat.
Pemprov DKI saat itu berharap ada satu kebijakan dari pemerintah pusat yang menyamakan regulasi antara Jakarta dengan beberapa daerah lainnya terkait PSBB. Termasuk periode pelaksanaan PSBB yang seragam.
“Pernah kejadian ketika kita melakukan pengetatan, karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta," ujar Ahmad Riza di Balai Kota, Kamis (7/1/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Ahmad Riza meyakini keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari dapat menekan angka kasus baru.
Sebab, masyarakat di masing-masing daerah sudah tidak bisa keluar masuk karena kebijakan PSBB yang serempak.
“Saya pernah juga sampaikan kalau bisa periodisasi PSBB-nya disamakan, tidak hanya Jakarta dan beberapa daerah, tapi juga daerah lain. Karena memang Pemprov Jakarta arahnya juga seperti itu," ujar Ariza.
Pemerintah Pusat memutuskan akan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021, pada Rabu (6/1/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini semakin masif.
Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan diantarnya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan.
Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. (*kompas)
Sabtu, 09 Januari 2021
Home »
» Ternyata Kebijakan PSBB Serentak Jawa-Bali ala Pemerintah Pusat Datang dari Usulan Anies
Ternyata Kebijakan PSBB Serentak Jawa-Bali ala Pemerintah Pusat Datang dari Usulan Anies
By 10 BERITA 1/09/2021 11:08:00 AM
Ternyata Kebijakan PSBB Serentak Jawa-Bali ala Pemerintah Pusat Datang dari Usulan Anies
Related Posts:
07 Awas!!! Facebook Messenger Mata-Matai Penggunanya 10Berita– Perusahaan jejaring sosial milik Yahudi AS “Facebook” kembali ditimpa kabar tidak sedap setelah aplikasi andalan mereka “Facebook Messenger” di… Read More
03 Ulama Didata Tanpa Koordinasi, Pimpinan Komisi VIII : Polri Arogan 10Berita-Jakarta– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid mengatakan bahwa tindakan pendataan terhadap sejumlahulama yang dilakukan kepolisi… Read More
09 Verifikasi Media: Upaya Profesional atau Bredel Gaya Baru? Media yang seperti ini sudah terverifikasi, hebat banget! 10Berita– Proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers te… Read More
06 Akhirnya Dewan Pers Batal Umumkan Media yang Lolos Verifikasi di Depan Jokowi 10Berita-JAKARTA – Hasil pertemuan Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dengan Ketua Dewan Pers, Senin (6/2) pagi di Kantor… Read More
05 Respon Gagasan Menag Soal Sertifikasi Khatib, Ini Tanggapan MUI 10Berita-Jakarta- Menanggapi wacana yang disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, tentang Sertifikasi Khatib, Wakil Ketua Umum MUI, Zainu… Read More